NASIONAL

Koalisi Dokter Gugat UU Praktik Kedokteran

"Koalisi Dokter Indonesia Bersatu mengajukan uji materi terhadap undang-undang Praktik Kedokteran kepada Mahkamah Konstitusi."

Yuthi Fatimah

Koalisi Dokter Gugat UU Praktik Kedokteran
Koalisi Dokter, gugat, UU Praktik Kedokteran

KBR68H, Jakarta - Koalisi Dokter Indonesia Bersatu mengajukan uji materi terhadap undang-undang Praktik Kedokteran kepada Mahkamah Konstitusi. 


Perwakilan Dokter Indonesia Bersatu, Yadi Permana mengatakan, uji materi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi dokter dalam memberikan layanan kesehatan. Menurutnya, pasal dalam undang-undang Praktik Kedokteran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ancaman ketakutan dokter saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.


"Maka Undang-undang Praktek Kedokteran No.29 tahun 2004 pasal 66 ayat 3 seharusnya dimaknai bahwa dugaan tindak pidana ini hanya berlaku pada tindakan kedokteran dalam dua kondisi saja. Pertama, tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan dolus opzet atas akibat diancamkan pidana. Atau tindakan kedokteran yang mengandung kelalaian nyata atau berat atau culpa lata dan telah dinyatakan terbukti terlebih dahulu dalam persidangan MKDKI", kata dr. Yadi Permana saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi.


Sebelumnya, salah satu pasal dalam UU tentang Praktik Kedokteran berisi soal seorang dokter dapat diadukan, diadili, dan diputus bersalah oleh lembaga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). UU ini juga telah menjerat tiga orang dokter dengan hukuman 10 bulan penjara. 


Editor: Antonius Eko 

  • Koalisi Dokter
  • gugat
  • UU Praktik Kedokteran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!