KBR68H, Jakarta - Pemerintah menerbitkan surat tagihan pelunasan pajak sebesar Rp 2,5 triliun terhadap perusahaan Asian Agri Grup. Dirjen Pajak, Fuad Rachmany mengatakan, langkah ini dilakukan setelah perusahaan pengemplang pajak itu membayar setengah dari denda pajaknya.
Denda administrasi juga akan dikenakan terhadap perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto yang kasusnya kini ditangani peradilan administrasi negara.
“Keputusan dari kanal Mahkamah Agung juga kami anggap sebagai data konkret untuk kami keluarkan penagihan. Karena ada pokok pajak yang merupakan penggelapan pajak yang harus kami tagih. Dan itu kami lakukan melalui proses hukum administrasi. Dan itu juga ada denda administrasinya juga. Terhadap itu kami sudah mengeluarkan SKPKB (Kurang Bayar) dan SKPKBT (Kurang Bayar Tambahan) sebesar Rp 1,9 triliun. Pihak AAG sudah membayar 50 persen yaitu Rp 996 miliar, kemudian sisanya akan mereka bayar katanya setelah ada putusan pengadilan pajak,” terang Fuad rachmany dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Agung, Kamis (30/01).
Sebelumnya Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian BUMN untuk mengelola aset Asian Agri Grup yang disita. Kejaksaan bahkan berencana menyita aset perusahaan milik Sukanto Tanoto senilai Rp 5,3 triliun. Penyitaan akan dilakukan jika perusahaan itu tak melunasi tagihan itu hingga 1 Februari tahun ini. Ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan perkebunan sawit membayar denda pajak sebesar Rp 2,5 triliun.
Editor: Antonius Eko