KBR68H, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggugat Undang Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentang pungutan yang diberlakukan secara sepihak oleh pemerintah.
Kuasa Hukum APJII, Prananda Pambudy mengatakan, sedikitnya ada 23 Peraturan Pemerintah yang menetapkan pungutan secara sepihak. Ia mencontohkan pungutan PNBP yang dikenakan pada perusahaan telekomunikasi pada akhirnya akan membebani masyarakat.
"Di Pasal 2 dan 3 itu, mengatur boleh ditambah jenis yang belum diatur di dalam dalam UU PNBP ini, di dalam peraturan pemerintah. Artinya boleh pemerintah menambah jenis PNBP-nya di luar yang sudah ditetapkan. Jadi itu wewenang pemerintah. Tetapi menurut Pasal 23 itu bilang, bahwa pajak atau pungutan lain yang bersifat memaksa itu diatur dengan undang undang," kata Prananda kepada KBR68H.
Prananda Pambudy menambahkan, pasal-pasal di Undang-Undang PNBP ini inkonstitusional. Kata dia, undang-undang PNBP yang disahkan sejak 1997 ini perlu banyak direvisi, karena satu pasal dengan lainnya bertentangan. APJII akan mengajukan gugatan tersebut Jumat mendatang ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: Anto Sidharta
Digugat, Undang Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak
Asosiasi Penyelenggara Jasa Indonesia (APJI) menggugat Undang Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentang pungutan yang diberlakukan secara sepihak oleh pemerintah.

NASIONAL
Selasa, 14 Jan 2014 21:35 WIB


Digugat, Undang Undang, PNBP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 19
Kabar Baru Jam 18
Kabar Baru Jam 17
Kabar Baru Jam 15
Kabar Baru Jam 14
Most Popular / Trending