NASIONAL

Digugat, Undang Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak

"Asosiasi Penyelenggara Jasa Indonesia (APJI) menggugat Undang Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentang pungutan yang diberlakukan secara sepihak oleh pemerintah."

Muhamad Irham

Digugat, Undang Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak
Digugat, Undang Undang, PNBP

KBR68H, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menggugat Undang Undang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentang pungutan yang diberlakukan secara sepihak oleh pemerintah.

Kuasa Hukum APJII, Prananda Pambudy mengatakan, sedikitnya ada 23 Peraturan Pemerintah yang menetapkan pungutan secara sepihak. Ia mencontohkan pungutan PNBP yang dikenakan pada perusahaan telekomunikasi pada akhirnya akan membebani masyarakat.

"Di Pasal 2 dan 3 itu, mengatur boleh ditambah jenis yang belum diatur di dalam dalam UU PNBP ini, di dalam peraturan pemerintah. Artinya boleh pemerintah menambah jenis PNBP-nya di luar yang sudah ditetapkan. Jadi itu wewenang pemerintah. Tetapi menurut Pasal 23 itu bilang, bahwa pajak atau pungutan lain yang bersifat memaksa itu diatur dengan undang undang," kata Prananda kepada KBR68H.

Prananda Pambudy menambahkan, pasal-pasal di Undang-Undang PNBP ini inkonstitusional. Kata dia, undang-undang PNBP yang disahkan sejak 1997 ini perlu banyak direvisi, karena satu pasal dengan lainnya bertentangan. APJII akan mengajukan gugatan tersebut Jumat mendatang ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: Anto Sidharta

  • Digugat
  • Undang Undang
  • PNBP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!