NASIONAL

Alasan Hakim MK Ulur Putusan Uji Materi UU Pilpres

"Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono membantah lembaganya diintervensi secara politik dalam penguluran waktu putusan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu Presiden (Pilpres)."

Abu Pane dan Yuthi Fatimah

Alasan Hakim MK Ulur Putusan Uji Materi UU Pilpres
Hakim MK, Uji Materi, UU Pilpres

KBR68H, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono membantah lembaganya diintervensi secara politik dalam penguluran waktu putusan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu Presiden (Pilpres).

Harjono mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keputusan ini. Seperti penggantian Hakim MK dan perkara korupsi Akil Mochtar.

"Teknisnya karena persoalan hakimnya. persoalan kemudian diganggu oleh ada musibah Pak Akil itu dan seterusnya itu mengganggu secara teknis. Substansinya, itu dulu yang disepakati serentaknya disetujui bersama, tapi persoalan kemudian itu apakah threshold itu juga dikabulkan atau tidak kapan diberlakukan itu belum diambil pada saat pengambilan keputusan yang Maret itu. Itu diambil pada saat Pak Mahfud sudah di luar," kata Harjono di gedung MK.

Harjono menambahkan, ini bukan satu-satunya masalah yang tertunda, karena masalah Tipikor juga sempat tertunda. Kata dia, banyak undang-undang, seperti Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang harus diubah sehingga pemilu serentak dilaksanakan pada 2019.

Sementara, pasca Keputusan MK Tentang Pelaksanaan Pemilu secara serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakuji mempunyai tambahan pekerjaan.

Komisioner KPU Pusat Arief Budiman mengatakan, Keputusan MK itu telah memaksa KPU Pusat untuk merevisi teknis penyelenggaraan Pemilu. Meski begitu KPU memastikan akan mematuhi  Keputusan MK tersebut.

"Pekerjaan kita makin banyak karena biasanya pekerjaan itu dibagi dalam tahapan-tahapan tersendiri. Sebelumnya Pileg ada sendiri Pilpres ada sendiri. Nah mulai 2019 tahapan itu dijadikan satu. Maka harus ada revisi tentang tahapan-tahapan kerja kita. Misalnya di DPS UU sekarang itu kan satu harus selesai. Faktanya untuk Pemilu Legislatif saja, karena banyak yang harus direkap, kawan-kawan biasanya selesainya sampai pagi, dini hari," ujar Arif di Jakarta, Jumat (24/1).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalesi Masyarakat Sipil untuk Pemilu. Namun Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang berlaku mulai 2019 itu justru menimbulkan kevakuman hukum Pemilu.

Editor: Anto Sidharta

  • Hakim MK
  • Uji Materi
  • UU Pilpres

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!