NASIONAL

PPATK Pertanyakan Keberadaan Bunga Dana Haji Sejak 8 Tahun Lalu

Novaeny Wulandari

PPATK Pertanyakan Keberadaan Bunga Dana Haji Sejak 8 Tahun Lalu
PPATK, Dana haji, BPIH

KBR68H, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK menemukan kejanggalan pada anggaran perjalanan haji sejak delapan tahun silam.

Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, total bunga dana haji sejak 2004 mestinya bisa mencapai Rp 2,3 triliun.

Yusuf mempertanyakan keberadaan bunga dana haji tersebut. Selain itu, Kementerian Agama hanya menunjuk satu bank untuk menyimpan dana dari jutaan calon jemaah haji tanpa aturan yang jelas.

"Setiap tahun jamaah kita itu jauh dari Masjidil Haram. Padahal dengan uang yang cukup banyak kita temukan, tahun 2004 sampai 2012 itu kita temukan Rp80 triliun uang PPIH, dengan bunga menurut catatan kita hampir Rp2,3 trilun. Kalau ini dibelikan apartemen atau apa pun di Saudi Arabia atau Mekah ... Kita juga tidak melihat parameter kenapa disimpan di Bank X bukan Bank Y," kata Muhammad Yusuf.

Ketua PPATK Muhammad Yusuf menambahkan, kejanggalan ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusuf yakin ada orang-orang yang memanfaatkan bunga dana haji tersebut untuk kepentingan pribadi.


  • PPATK
  • Dana haji
  • BPIH

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!