NASIONAL

Pasca Putusan MK, Permenkes Larangan Tukang Gigi Harus Dicabut

Pasca Putusan MK, Permenkes Larangan Tukang Gigi Harus Dicabut
Tukang gigi, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Kesehatan

KBR68H, Jakarta – Kementerian Kesehatan diminta mencabut Peraturan Menteri yang melarang pemberian izin kepada tukang gigi.

Permintaan itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal tentang larangan praktik tukang gigi, dalam Undang-undang tentang Praktik Kedokteran.

Kuasa hukum penggugat Wirawan Adnan mengatakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Kementerian Kesehatan tidak bisa lagi melarang keberadaan praktik tukang gigi.

Justru Kemenkes harus mengawasi pekerjaan tukang gigi agar dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2011 sudah ada dan melarang praktik tukang gigi. Permen itu berdasarkan Undang-undang dan sekarang Undang-undang tidak lagi melarang. Karena itu sekarang tukang gigi berhak melakukan praktik. Mereka tidak boleh tidak mengeluarkan izin. Sekarang kewajiban Kementerian Kesehatan membuat pembinaan dan mengeluarkan syarat-syarat perizinan bagi tukang gigi," kata Wirawan Adnan.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tukang gigi terhadap Undang-undang tentang Praktik Kedokteran.

MK memutuskan, larangan Undang-Undang itu terhadap praktik tukang gigi melanggar hak konstitusi untuk mendapat penghidupan yang layak. Selain itu, tukang gigi juga dapat menyediakan layanan kesehatan dengan harga terjangkau.

Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, profesi tukang gigi dapat dikategorikan ke dalam jenis pelayanan kesehatan tradisional yang diatur dengan ketentuan tersendiri.


  • Tukang gigi
  • Mahkamah Konstitusi
  • Kementerian Kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!