NASIONAL

MA Tolak Kasasi Nazaruddin

"Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus terdakwa korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games di Jakabaring, Palembang."

Nurika Manan

MA Tolak Kasasi Nazaruddin
korupsi, nazaruddin, kasasi

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus terdakwa korupsi pembangunan wisma atlet Sea Games di Jakabaring, Palembang.

Dalam putusannya Hakim MA menyatakan, Nazaruddin terbukti bersalah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan, Hakim MA memperberat hukuman bekas kader Partai Demokrat itu hukuman penjara dari semula kurang dari lima tahun, menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa M Nazaruddin terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa oeh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ridwan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Nazaruddin dengan hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis itu lebih ringan dua tahun dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK.

Menurut Hakim Tipikor, terdakwa Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) untuk melancarkan proyek pembangunan wisma Atlet Sea Games di Palembang.

  • korupsi
  • nazaruddin
  • kasasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!