NASIONAL

Larangan Ekspor Batubara, Pengusaha Klaim Rugi Rp6,5 T

Bambang Hari

Larangan Ekspor Batubara, Pengusaha Klaim Rugi Rp6,5 T
Batubara, ESDM, Larangan ekspor

KBR68H, Jakarta - Pengusaha sektor tambang mineral batubara mengklaim merugi sekira Rp6,5 triliun dalam delapan bulan terakhir.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik, Natsir Mansur mengatakan, kerugian yang dialami pengusaha itu berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ekspor Mineral dan Tambang.

Aturan itu melarang ekspor hasil tambang mineral mentah keluar negeri.

"Kerugian yang diakibatkan Permen nomor 7 itu antara lain terjadi PHK, tidak bisa ekspor, orang sudah bekerja dan berinvestasi di daerah tapi tidak bisa kerja. Malah banyak utang, truk, leasing dan segala macam. Sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar dan berdampak sangat besar juga," kata Natsir Mansur.

Natsir Mansur menambahkan, sejak September tahun lalu saja sudah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sebanyak 30 orang. Jumlah itu diperkirakan terus bertambah.

Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri ESDM terkait pelarangan ekspor tambang dan mineral. Pembatalan tersebut intinya mengembalikan perizinan kepada otonomi daerah.

Dalam Peraturan Menteri ESDM, proses hilirisasi minerba dipercepat dengan pelarangan ekspor bahan mineral ke luar negeri mulai 2012, padahal UU No 4 memberlakukan larangan ekspor pada 2014.


  • Batubara
  • ESDM
  • Larangan ekspor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!