NASIONAL

KPU, KPI & Bawaslu Bentuk Unit Pemantau Penyiaran Pemilu

Rumondang Nainggolan

KPU, KPI & Bawaslu Bentuk Unit Pemantau Penyiaran Pemilu
KPU, KPI, Penyiaran, Pemilu 2014, Kampanye

KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membentuk desk atau unit penyiaran pemilu.

Unit ini khusus memantau kampanye partai politik di televisi dan radio. Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan tiga lembaga akan merumuskan peraturan kampanye parpol di media elektronik pekan depan.

"Nanti output-nya adalah peraturan bersama atau kalau tidak, ada peraturan penjelas yang dikeluarkan KPI. Tapi itu harus nanti dengan koordinasi dengan KPU. Beberapa hal yang belum diatur misalnya kalau fase penetapan pemilu sampai 15 Maret kita kan sudah sepakat penguatan dari Peraturan KPU nomor 1 bahwasanya iklan kampanyekan dilarang yang dalam bentuk iklan. Cuma kalau pemberitaan tetap diperbolehkan," kata Idy Muzayyad.

Aturan pembatasan iklan kampanye pemilu di media massa tengah dirancang oleh KPU dan KPI.

Berdasarkan UU tentang Pemilu, kampanye dilakukan tiga hari pasca penetapan peserta pemilu hingga masa tenang.

Namun bentuk kampanye yang diperbolehkan adalah kampanye di luar iklan.

Iklan di media hanya diperbolehkan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Sementara menurut Komite Pemilih Indonesia (Tepi) iklan di media massa sudah banyak dilakukan di parpol.

Karenanya Tepi meminta KPU dan instansi terkait memperjelas aturan batasan kampanye di media massa.

  • KPU
  • KPI
  • Penyiaran
  • Pemilu 2014
  • Kampanye

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!