Bagikan:

Kemenakertrans: Gubernur Harus Segera Putuskan Penangguhan UMP

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendesak para Gubernur segera memberi jawaban bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi 2013. Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, keputusan ini akan

NASIONAL

Selasa, 22 Jan 2013 14:16 WIB

Kemenakertrans: Gubernur Harus Segera Putuskan Penangguhan UMP

Penangguhan UMP, Menaker, Muhaimin Iskandar

KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendesak para Gubernur segera memberi jawaban bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi 2013. Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, keputusan ini akan memberi kejelasan bagi pekerja dan perusahaan.

"Kalau persyaratan- persyaratan itu tidak dilakukan, artinya kita masih berpegang pada aturan yang berlaku, harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Artinya kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak dikabulkan, artinya tetap harus melaksanakan yang 2013," jelas Suhartono.

Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiSebelumnya, 940-an perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi 2013 kepada gubernur. Dari jumlah tersebut 47 perusahaan dari berbagai daerah telah dikabulkan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending