NASIONAL

ICJR: Tangguhkan Penahanan Peretas Laman Presiden RI

"KBR68H "

ICJR: Tangguhkan Penahanan Peretas Laman Presiden RI
peretas, presiden RI

KBR68H – Institute for Crimal Justice Reform mendesak Ketua PN Jakarta Selatan untuk menangguhkan penahanan Wildan Yani Ashari, peretas laman Presiden RI. Sekretaris Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Adrian Viviana mengatakan, tindakan penahanan terhadap warga negara harus menjadi langkah terakhir dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kalaupun ditahan, kata Vivian, Wildan seharusnya bisa dikenakan tahanan rumah atau tahanan kota.

“Keabsahan penahanan terhadap warga diatur secara ketat dalam Pasal 21 KUHAP dan hanya dapat dilakukan jika unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut terpenuhi dengan sempurna”. Karena penahanan berdasarkan Pasal 43 ayat 6 UU No 11 Tahun 2008 memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya memeriksa dan menguji dengan baik seluruh unsur – unsur dalam Pasal 21 KUHAP”kata Vivian dalam keterangan pers yang diterima Portalkbr.com.

Vivian menambahkan, pasal 21 KUHP menyebutkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi empat unsur, yakni unsur yuridis, unsur kekuatiran yang terdiri dari kekuatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,) unsur dugaan keras melakukan tindak pidana, dan unsur prosedural-formal.

“Pada umumnya pejabat yang berwenang menahan tidak memiliki indikator yang jelas dan terukur untuk memeriksa atau memenuhi unsur kedua yaitu yaitu kekuatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana” paparnya.

Kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap Wildan Yani Ashari, pelaku peretas situs www.presidensby.info. Pria 22 tahun asal Dusun Krajan, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia memermak situs tersebut pada Rabu (9/1/2012) dan meninggalkan jejak dengan menulis 'Jember Hacker Team'. Setelah mengetahui, polisi langsung menangkap dan menahan Wildan di Rumah Tahanan Mabes Polri hingga kini.

  • peretas
  • presiden RI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!