KBR68H, Jakarta - DPRD Garut, Jawa Barat mengklaim surat pemecatan Bupati Aceng Fikri sudah diterima oleh Mahkamah Agung.
Ketua Fraksi PKS DPRD Garut Wawan Kurnia mengatakan, surat yang diantar langsung oleh sekretariat sudah tiba di Mahkamah Agung kemarin sore. Kata dia, Mahkamah Agung punya waktu 30 hari untuk menindaklanjuti keputusan DPRD tersebut.
"Seharusnya MA sudah menerima, kemarinkan sudah disampaikan begitu diterima itu langsung diregistrasi dan MA sesuai dengan Undang-Undang diberikan waktu maksimal 30 hari untuk memproses itu. Suratnya sudah sampai di sana, kemarin saya dapat informasi langsung dari pimpinan dan sekretariat, surat sudah sampai jam 2," ujarnya.
Mahkamah Agung membantah sudah menerima surat dari DPRD Garut tentang pemakzulan Aceng Fikri. Surat itu berisi keputusan DPRD Garut soal pemberhentian Aceng. Pemakzulan itu dilakukan setelah sebelumnya menyatakan Aceng bersalah melanggar etika dan undang-undang.
DPRD Garut memutuskan agar Aceng diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati. Keputusan itu diusulkan ke Mahkamah Agung.