NASIONAL

DPRD Garut: Surat Pemecatan Aceng Sudah Sampai di MA

"DPRD Garut, Jawa Barat mengklaim surat pemecatan Bupati Aceng Fikri sudah diterima oleh Mahkamah Agung."

DPRD Garut: Surat Pemecatan Aceng Sudah Sampai di MA
Aceng Fikri


KBR68H, Jakarta - DPRD Garut, Jawa Barat mengklaim surat pemecatan Bupati Aceng Fikri sudah diterima oleh Mahkamah Agung.


Ketua Fraksi PKS DPRD Garut Wawan Kurnia mengatakan, surat yang diantar langsung oleh sekretariat sudah tiba di Mahkamah Agung kemarin sore. Kata dia, Mahkamah Agung punya waktu 30 hari untuk menindaklanjuti keputusan DPRD tersebut.


"Seharusnya MA sudah menerima, kemarinkan sudah disampaikan begitu diterima itu langsung diregistrasi dan MA sesuai dengan Undang-Undang diberikan waktu maksimal 30 hari untuk memproses itu. Suratnya sudah sampai di sana, kemarin saya dapat informasi langsung dari pimpinan dan sekretariat, surat sudah sampai jam 2," ujarnya.


Mahkamah Agung membantah sudah menerima surat dari DPRD Garut tentang pemakzulan Aceng Fikri. Surat itu berisi keputusan DPRD Garut soal pemberhentian Aceng. Pemakzulan itu dilakukan setelah sebelumnya menyatakan Aceng bersalah melanggar etika dan undang-undang.

DPRD Garut memutuskan agar Aceng diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati. Keputusan itu diusulkan ke Mahkamah Agung.


  • Aceng Fikri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!