NASIONAL

Ahli Farmasi: Tidak Perlu Revisi UU Narkotika

Ahli Farmasi: Tidak Perlu Revisi UU Narkotika

KBR68H, Jakarta - Undang-Undang Narkotika dinilai tidak perlu dirombak untuk memasukkan Cathinone dalam golongan zat dan obat terlarang. Menurut Ahli Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ketut Adnyana, struktur kimia zat tersebut merupakan turunan dari Amphetamine yang tercantum sebagai obat terlarang di UU Narkotika.

"Sebenarnya kalau dari struktur kimia ahli kimia tahu, seharusnya dalam undang-undang ditulis Amphetamine dan turunannya. Jadi ahli kimia itu membuktikan bahwa secara struktur kimia itu tidak berbeda, itu adalah turunan dari Amphetamine. Jadi kita tidak harus susah-susah menghabiskan waktu dan biaya yang banyak untuk merevisi undang-undang. Jadi klausulnya saja yang ditambah,” lata Adnyana.

Sebelumnya, BNN menemukan narkoba jenis baru yang beredar di Indonesia bernama Cathinone. Zat ini dapat digunakan untuk campuran ekstasi dengan efek samping menimbulkan rasa senang dan kehilangan nafsu makan bagi penggunanya.

Penemuan ini berawal dari penggrebekan BNN di rumah seorang artis. BNN dan Komisi Hukum DPR kemudian mewacanakan merevisi UU Narkotika untuk memasukkan jenis zat baru ini sebagai bagian dari narkoba.

  • pecandu narkoba
  • polisi
  • bnn

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!