HEADLINE

Tutup 114 URL Iklan Rokok, Ini Penjelasan Menkominfo

Tutup 114 URL Iklan Rokok, Ini Penjelasan Menkominfo

KBR, Jakarta- Kementerian Kominfo menutup 114 lokator sumber seragam (URL) iklan rokok di internet, yang memperlihatkan wujud rokok dalam tayangan grafis iklannya. Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, Pemerintah akan terus menutup URL iklan rokok, yang secara gamblang memeragakan dan memperlihatkan tampilan rokok.

Rudiantara menuturkan, URL pengiklan rokok yang diblokir, bukan iklan resmi dari produsen rokok di Indonesia.

"Kemarin ada 114 URL yang kita tutup, yang kita proses. Karena itu sangat-sangat nyata bertentangan dengan Undang-Undang kesehatan. Yaitu, memeragakan wujud rokok, itu satu.  Yang kedua, itu bukan serta-merta yang memasang iklan itu adalah produsen rokok. Karena URL nya ada yang di Youtube, ada yang di Facebook dan itu postingan pribadi," kata Menkominfo Rudiantara di Gedung DPR RI, Selasa (18/6/2019).

Kata diam Kemen Kominfo bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan  untuk menutup iklan-iklan rokok di internet yang melanggar aturan. Rudiantara mengklaim, Kementerian Kesehatan memiliki kriteria URL atau lokator sumber seragam, dari para pengiklan rokok yang layak dan harus ditutup.

Langkah Kementerian Kominfo merupakan tindak lanjut dari surat permintaan pemblokiran iklan rokok di dunia maya, yang dikirimkan oleh Menteri Kesehatan, Nila F. Moeleok, Senin (10/6/2019), kepada Menkominfo Rudiantara.

Sudah Tepat

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengklaim, produsen rokok tidak keberatan dengan kebijakan Pemerintah, memblokir iklan rokok di dunia maya. Dia menilai, langkah Kementerian Kominfo melakukan "take down" ratusan iklan rokok di internet, adalah merupakan hal yang tepat.

Dia beralasan, iklan-iklan rokok itu memang melanggar aturan tentang tata krama dan tata cara iklan rokok.

"Itu yang diblokir, adalah iklan yang memeragakan wujud rokok loh. Jadi bukan iklan semuanya. Jangan salah sangka. Yang menunjukkan wujud rokok kan memang iklan tidak boleh menunjukkan wujud rokok atau kemasannya," kata Muhaimin Moefti, pada Minggu (16/6/2019).

Para pengiklan rokok, katanya lagi, memang seharusnya tidak menunjukkan wujud rokok atau kemasan rokok. Aturan itu, mengikat iklan rokok di semua medium, termasuk media online atau di dunia maya. Muhaimin yakin, Kementerian Kominfo tidak akan melarang semua iklan rokok, kecuali bentuk-bentuk iklan yang tampilannya menunjukkan wujud atau kemasan rokok.

Perlu Dibuat Aturan

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Pribadi mengingatkan, Kementerian Kominfo dan Kementerian Kesehatan berkoordinasi, membuat peraturan mengenai iklan rokok di dunia maya atau internet. Karena, iklan rokok di internet belum secara spesifik, masuk dalam Undang-Undang Kesehatan maupun PP Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

“Nah itu, yang saya kira juga perlu ada pengendalian dari sisi regulasi. Nah itu kan Undang-Undang Kesehatan ataupun PP tentang Pengamanan Perokok itu kan dibuat sebelum era digital marak. Sehingga mungkin luput dari pengamatan,” ujar Tulus sembari mengatakan, peraturan mengenai iklan rokok di dunia maya dapat mencegah pengenalan rokok secara dini, kepada anak-anak dan remaja.

Editor: Fadli Gaper 

  • iklan rokok
  • iklan rokok di internet
  • URL iklan rokok
  • rokok
  • iklan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!