HEADLINE

Kualitas Udara Buruk, Koalisi Gugat Jokowi

Kualitas Udara Buruk, Koalisi Gugat Jokowi

KBR, Jakarta- Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menyiapkan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aturan yang digugat adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara mengatakan, sumber dari parahnya kualitas udara di Jakarta, tidak hanya berasal dari kendaraan bermotor.  Kata dia, sebanyak delapan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada dalam radius 100 kilometer dari Jakarta, juga  ambil bagian dari buruknya kualitas udara di Jakarta.

Ayu menuturkan, para warga melalui Ibu Kota, menggugat tujuh lembaga negara yaitu Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Mereka meminta Pemerintah membuat kebijakan, untuk mengatasi kualitas buruk udara di Jakarta dan sekitarnya.

"PP-nya sudah ada tahun 1999. Tapi sekarang sudah tahun 2019. Pencemaran udaranya sudah bertambah. Maka simple-nya harus direvisi. Yang kedua, harus ada standar lebih baik. Gugatan CLS ini banyak di beberapa negara. Warga Perancis sudah mengajukan gugatan. Mereka meminta standar yang lebih baik. Sementara kita, standarnya saja tidak sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Itu tidak dipenuhi," kata Ayu di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ayu menjelaskan kualitas buruk udara Jakarta. Pada H-1 Lebaran Idul Fitri pada (04/6/2019), misalnya, tingkat partikel polusi PM2.5 harian mencapai 70,8 mikrogram per meter kubik. Angka itu berada di atas baku mutu udara nasional sebesar mikrogram per meter kubik. Partikel PM2.5 adalah polusi udara penyebab kanker hingga kematian.

Saat ini, lanjut Ayu, proses gugatan itu masih dalam tahap administrasi. Para penggugat yang memiliki beragam latarbelakang, tengah mengumpulkan data-data pendukung untuk pendaftaran gugatan. Belum bisa dipastikan waktu gugatan itu terdaftar di PTUN.

Sebelumnya, LBH Jakarta membuka Pos Pengaduan secara online dalam rangka pengajuan gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Jakarta. Melalui pos pengaduan itu, ada 58 orang warga yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta mendaftarkan diri sebagai penggugat. Beberapa di antara mereka adalah komunitas sepeda, orangtua dari anak-anak, dan pekerja kantoran. 

Editor: Fadli Gaper

  • udara jakarta
  • kualitas udara
  • udara ibukota

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!