BERITA

11 Persen Sopir Bus Ibukota, Tak Laik Mengemudi

"“Yang tidak laik sekitar 11 persen. Biasanya hipertensinya sudah berat, gula darahnya sudah besar, atau positif menggunakan amfetamine atau positif menggunakan alkohol,” ujar Asmida."

Fadli Gaper

11 Persen Sopir Bus Ibukota, Tak Laik Mengemudi
Gubernur DKI Jakarta,m Anies Baswedan ketika melepas secara simbolis keberangkatan pemudik gratis. (Foto: KBR/Wahyu Setiawan)

KBR, Jakarta - Pengelola Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asmida Mariani, mengatakan sekitar 246 sopir bus di DKI Jakarta tidak layak mengemudi pada saat Lebaran 2019.

Jumlah tersebut merupakan 11 persen dari total 2.237 pengemudi yang menjalani pemeriksaan mulai tanggal 29 Mei hingga 2 Juni di pos kesehatan terminal seluruh DKI Jakarta.

“Yang tidak laik sekitar 11 persen. Biasanya hipertensinya sudah berat, gula darahnya sudah besar, atau positif menggunakan amfetamine atau positif menggunakan alkohol,” ujar Asmida ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (03/06/2019).

Kesehatan para sopir diperiksa berdasarkan empat parameter yaitu tekanan darah, gula darah, amfetamine dan alkohol.

“Biasanya, kebijakannya adalah kami akan berkoordinasi dengan Dishub, nanti Dishub akan menghubungi PO-nya supaya menyediakan sopir pengganti,” kata Asmida.

Kepala Terminal Kampung Rambutan Thofik Winanto mengatakan telah meminta operator untuk memberikan pengemudi pengganti.

“Setiap kendaraan, pengemudi enggak cuma satu, ada dua. Bagi sopir yang mengemudi harus ada gantinya,” ujar Thofik.

Sementara itu, dari 2.237 pengemudi yang diperiksa, sebanyak 64 persen laik mengemudi.

“Artinya, tekanan darah dalam normal, kondisi gula darah normal, tidak terdapat amfetamine dan tidak menggunakan alkohol,” kata Asmida.

Ada sekitar 24 persen pengemudi yang dianggap laik mengemudi tapi dengan catatan.

Artinya, pengemudi yang masuk dalam kelompok tersebut memiliki tekanan darah atau gula darah yang sedikit di atas normal, namun masih bisa mengemudi dengan menjalani pengobatan.

“Beberapa jam kemudian kondisinya membaik baru boleh mengemudi,” ujar Asmida.

Menurut Asmida, pemeriksaan pengemudi berlaku selama 24 jam. Setelah melewati 24 jam, pengemudi harus kembali menjalani pemeriksaan di Terminal tempat dia berada.

Dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga H-2 Lebaran, tercatat 223 pengemudi melakukan pemeriksaan kesehatan di Terminal Kampung Rambutan dengan 130 orang laik mengemudi, 49 orang laik mengemudi dengan catatan dan 44 orang tidak laik mengemudi.

Editor: Fadli Gaper

  • mudik lebaran 2019
  • amfetamine

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!