BERITA

Pemerintah Bakal Naikkan Porsi KUR Rp350 Triliun di 2022

""Di UU Cipta Kerja sudah diatur, sebesar 30 persen ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, atau rest area di jalan tol sebesar 30 persen untuk UMKM.""

Ranu Arasyki

Ilustrasi: Pekerja UMKM membuat bakpia khas Sabang di tempat produksi bakpia MD, Sabang, Aceh, Selas
Ilustrasi: Pekerja UMKM membuat bakpia khas Sabang di tempat produksi bakpia MD, Sabang, Aceh, Selasa (14/12/21). (Foto:Antara/Irwansyah Putra)

KBR, Jakarta- Kementerian Koperasi dan UKM berjanji akan menaikkan porsi kredit perbankan untuk pelaku usaha UMKM hingga mencapai Rp350 triliun pada tahun depan.

Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, peningkatan kredit untuk UMKM itu ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro agar naik kelas. Saat ini penyaluran kredit UMKM baru mencapai 19,8 persen, dan akan dinaikkan secara bertahap hingga 30 persen pada 2024.

"Setiap tahun, porsi KUR akan kita naikkan. Tahun lalu Rp190 triliun, tahun ini Rp285 triliun, tahun depan Rp350 triliun. Dan akan terus kita naikkan, sampai nanti 2024 porsi kredit perbankan untuk UMKM itu 30 persen. Ini harus menjadi semangat kita untuk membenahi usahanya. Karena, kalau kredit perbankannya diperbesar, usahanya harus membesar supaya kreditnya bisa diserap. Tapi kalau tidak berkembang usahanya, nanti porsi kreditnya tidak terus kita tambah," katanya daring, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:

Tidak hanya iu, di aspek market demand, sebesar 40 persen belanja pemerintah harus menyerap dari produk UMKM. Tahun ini, pemerintah menargetkan sekitar Rp447 triliun untuk mendorong pengembangan produk UMKM sejalan aturan yang ada di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Bahkan, tahun depan UMKM diperbolehkan berjualan di ruang publik seperti pelabuhan dan terminal.

"Jadi, UMKM bisa menjadi vendor untuk pengadaan pemerintah seperti furnitur, alat tulis kantor, permesinan, alat kesehatan, dan sebagainya. Di UU Cipta Kerja sudah diatur, sebesar 30 persen ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, atau rest area di jalan tol sebesar 30 persen untuk UMKM. Jadi, Pak Jokowi begitu memanjakan UMKM," ungkapnya.

Dia mengimbau, pelaku UMKM segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS tanpa pungutan biaya. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha tidak dianggap lagi sebagai perusahaan informal, karena sudah berbadan hukum. Dengan begitu, pelaku UMKM yang terdaftar lebih mudah mengakses pembiayaan ke perbankan, mendapatkan izin edar dari BPOM atau PIRT dari daerah, serta mendapatkan sertifikasi halal. Hal itu menurut dia sangat penting untuk meningkatkan usaha.

Teten menyebut, pemerintah menetapkan pajak yang sangat murah bagi pelaku UMKM, yakni sebesar 0,5 persen. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak perlu cemas dengan biaya yang dikeluarkan setelah memiliki NIB.

"Kita tidak ingin yang mikro-mikro ini terus mikro, terus informal atau dalam skala ekonomi rumah tangga. Kita ingin yang mikro ini naik kelas, dari yang informal ke formal. Pendekatan kita membangun ekosistem usahanya, salah satunya dengan kemudahan memperoleh izin NIB," paparnya.

Ke depan, pemerintah akan mendorong pengembangan produksi berbasis kreativitas dan teknologi. Ini dilakukan agar produk-produk UMKM memiliki daya saing yang kuat.

Editor: Rony Sitanggang

  • KUR
  • kredit UMKM
  • koperasi
  • Kementerian Koperasi dan UKM
  • kredit investasi
  • investasi modal kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!