BERITA

Apindo Tolak Keras Keputusan Gubernur Anies Naikkan UMP Sebesar 5,1 Persen

""Kepgub 1517 ini tidak ada sandaran hukum. Sandaran aturannya ke mana. Karena yang ditetapkan mengenai upah itu aturannya PP 36, termasuk UMP. Nah, di Kepgub yang sekarang tidak ada cantolan hukumnya""

Ranu Arasyki

Gubernur Jakarta Anies Baswedan menemui buruh yang berdemi menolak besaran kenaikan UMP di depan Bal
Gubernur Jakarta Anies Baswedan menemui buruh yang berdemi menolak besaran kenaikan UMP di depan Balai Kota Jakarta. Senin (29/22/21). (Foto:Antara/Indrianto)

KBR, Jakarta— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan akan tetap menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022. 

Beleid yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp4,64 juta per bulan di awal tahun ini.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, Kepgub No.1517/2021 tersebut tidak memiliki sandaran hukum yang jelas dan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Anies juga telah mencabut Kepgub No1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022. Dia mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Anies dalam menerbitkan keputusan itu dan melakukan revisi atas aturan sebelumnya.

"Kenapa Pak Anies menetapkan yang sudah benar direvisi menjadi tidak benar? itu satu alasan kami keberatan. Kepgub 1517 ini tidak ada sandaran hukum. Sandaran aturannya ke mana. Karena yang ditetapkan mengenai upah itu aturannya PP 36, termasuk UMP. Nah, di Kepgub yang sekarang tidak ada cantolan hukumnya. Ada nggak yang mencantumkan terkait PP 36? tidak ada satu konsideran pun dalam Kepgub 1517 yang sekarang itu kepada PP No.36. Padahal yang ditetapkan UMP. Ini yang sangat kami keberatan," kata Nurjaman saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:

Menurut Nurjaman, sebagai pemerintah, Anies seharusnya mengawal dan menjaga berjalannya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan justru melanggarnya.

Apalagi, Anies mengancam akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar revisi UMP 2022 yang naik sebesar 5,1 persen itu.

"Sudah ada aturan tapi kenapa tidak dipakai. Aturan itu punya siapa. Pak Anies kan sebagai regulator. Ada aturan mestinya pemerintah itu mengawal regulasi dan sistem. Jangan kami yang seolah sekarang ini mengawal aturan, pemerintah yang melanggar aturan. Itu terbalik. Kenapa? Kami kan objek daripada regulasi, objek dari Pp 36. Kami mengawal PP 36, dari pemerintah sendiri melanggar PP 36 ini yang menjadi concern kami dari Apindo untuk melakukan sesuatu yang baik pada anggota dan pengusaha karena tidak sesuai regulasi," ujar dia.

Nurjaman mengatakan, ketetapan yang digaungkan oleh Anies tersebut berdampak besar terhadap sejumlah wilayah, utamanya di kota-kota besar. 

Apalagi, Jakarta masih dipandang sebagai barometer nasional. Dia menuturkan, saat ini mayoritas buruh di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur sudah mulai angkat suara meminta porsi besaran kenaikan upah minimum yang sama seperti di Jakarta.

Nurjaman mengatakan eputusan Anies tersebut membuat situasi pengusaha semakin runyam setelah adanya aturan penetapan UMP sebesar 5,1 persen yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas (Kepdin) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta.

"Lalu Kepgub lagi ada aturan yang diadakan oleh Kepdis, keputusan Kepala Dinas. Makin runyam lagi ini urusan, makin nggak bener lagi aturan. Masa sekali ber-Kepgub mesti diatur lagi oleh Kepdis. Ini yang saya masih dalam perbincangan dan diskusi terkait permasalahan tersebut," tambahnya.

Ke depan, lanjutnya, Apindo akan menempuh sejumlah langkah sebagai aksi penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta menaikkan UMP sebesar 5,1 persen itu. Saat ini, katanya, Apindo berupaya berdiskusi dengan pemerintah untuk mengambil solusi dan tindakan yang tepat terhadap keputusan itu.

Editor: Agus Luqman

  • UMP 2022
  • buruh
  • Apindo
  • Anies Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!