BERITA

Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Bakar e-KTP Tak Terpakai

Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Bakar e-KTP Tak Terpakai

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia agar memusnahkan KTP elektronik yang rusak atau tidak berlaku lagi.

Instruksi itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 470.13/1176/SJ tentang Penatausahaan KTP elektronik rusak. Surat edaran itu menyebutkan pemusnahan e-KTP yang rusak dan tidak berlaku itu dilakukan dengan cara dibakar.

Juru bicara Kemendagri, Bahtiar mengatakan, standar prosedur penanganan baru itu akan menggantikan prosedur sebelumnya yang hanya mewajibkan KTP rusak digunting di bagian ujung. SOP ini diberlakukan demi mencegah kasus e-KTP tercecer terulang kembali.

"Walaupun sudah digunting sekalipun, kalau dibuang di pinggir jalan lalu di-zoom difoto kelihatan seperti KTP tidak rusak. Itu bisa menimbulkan persepsi. Maka kita pakai kat pemusnahan," kata Bahtiar saat dihubungi KBR, Minggu (16/12/2018).

Bahtiar mengatakan, proses pemusnahan harus disertai berita acara. Jika diperlukan, pemerintah daerah bisa menggandeng kepolisian atau lembaga lain sebagai saksi.

"Supaya tidak asal dimusnahkan, tapi akuntabilitasnya jelas. Siapa yang membakar, di mana, berapa yang dibakar," jelasnya.

Kebijakan untuk membakar e-KTP yang tidak berlaku itu dikeluarkan, karena Kemendagri ingin meyakinkan masyarakat, bahwa mereka serius menangani masalah e-KTP.

Baca: Usut E-KTP Tercecer, Polisi Panggil 18 Saksi

Di Kalimantan Timur Pemerintah Kota Balikpapan akan memusnahkan 32.627 e-KTP masyarakat yang sudah tidak berlaku atau yang tidak bisa digunakan lagi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Helmi Hasbullah mengatakan, rencananya pemusnahan KTP tersebut pada Rabu 19 Desember 2018 mendatang.

Sebanyak 32.627 e-KTP yang akan dimusnahkan itu terdiri dari 9.183 lembar karena ada perubahan data, sebanyak 4.854 pengantian KTP hilang, sebanyak 3.795 KTP rusak dan 15.795 keping tak terpakai karena ada pemekaran daerah.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan menyebut sebelumnya daerah juga telah memusnahkan 2.326 keping e-KTP masyarakat yang tidak berlaku maupun tak digunakan lagi.

“Rencana kita akan musnahkan setelah upacara Hari Nusantara dan Bela Negara. Tadi hasil rapat jumlahnya 32.627 keping KTP untuk wilayah Balikpapan,” kata Helmi Hizbullah di Balikpapan, Senin (17/12/2018).

Pemusnahan e-KTP tersebut, untuk mengantisipasti agar tidak ada KTP tercecer seperti yang ditemukan di Jakarta.

Baca juga: Jual Beli Online Blanko e-KTP, Peringatan untuk Pemerintah

Editor: Kurniati

  • e-KTP
  • e-KTP tercecer
  • Instruksi Mendagri
  • Kemendagri
  • Disdukcapil
  • Balikpapan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!