DARI POJOK MENTENG

[Advertorial] MA Perintahkan Menteri Perindustrian RI Cabut Peta Jalan Produksi Rokok

[Advertorial] MA Perintahkan Menteri Perindustrian RI Cabut Peta  Jalan Produksi Rokok

Jakarta, 13 Desember 2016 – Komnas Pengendalian Tembakau pada akhirnya memenangkan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 (Permenperin 63/2015). Dengan putusan nomor 16P/HUM/2016, Mahkamah Agung menetapkan bahwa Permenperin 63/2015 bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga keputusan Menteri Perindustrian tersebut tidak sah atau tidak berlaku secara umum.

Komnas Pengendalian Tembakau secara gamblang menyatakan bahwa Permenperin 63/2015 ini harus dibatalkan pelaksanaannya. Pasalnya, keputusan ini menargetkan adanya peningkatan produksi rokok dengan pertumbuhan 5-7,4% per tahun sampai 2020 mendatang. Pada tahun 2020, diprediksi bahwa produksi rokok akan menjadi 524,2 miliar batang, yang artinya di tahun itu setiap orang, anak-anak maupun dewasa akan merokok 1.900 batang rokok per tahunnya.

Hal ini pun didukung oleh Prof. Dr. Emil Salim yang berpendapat bahwa perkara ini bukan hanya soal bea cukai, bukan hanya soal produksi dalam negeri yang dapat meningkat, tetapi hal ini juga menyangkut hal mendasar seseorang sebagai manusia, yaitu jaminan kesehatan. Ahli Ekonomi ini berpendapat bahwa kesehatan nasional tidak bisa disandingkan dengan kemajuan industri apalagi rokok yang juga membawa dampak negatif.

red

Aturan pro-rokok ini jelas bertujuan meningkatkan produksi, yang secara tidak langsung akan meningkatkan pemasaran atau penyerapan hasil produksi yang pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rokok. Peningkatan konsumsi ini pun hal serius yang sangat butuh perhatian karena juga menyangkut keberlangsungan regenerasi bangsa, karena produk rokok ini pun mengintai anak-anak. Dampak yang terjadi akan mengarah kepada masalah kesehatan, ekonomi, sosial, bahkan lingkungan.

Dengan begitu, MA memerintahkan Menteri Perindustrian RI untuk mencabut Permenperin Nomo 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020. Pemberitahuan putusan MA ini secara resmi diterima tim advokat pada Selasa, 6 Desember 2016.

Editor: Paul M Nuh

  • komnas pt

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!