RAGAM

DPR dan Pakar Dukung Kenaikan Cukai Rokok

DPR dan Pakar Dukung Kenaikan Cukai Rokok

Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) melaporkan bahwa Indonesia dinyatakan sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di ASEAN. Mudahnya akses membeli rokok dan harga rokok yang sangat terjangkau disebut-sebut menjadi sumber penyebab tingginya angka perokok di Indonesia. 

Pada wawancara terpisah yang dilakukan oleh KBR melalui sambungan telepon, Anggota DPR RI Komisi IX, Puteri Komarudin mengatakan, menurut WHO pun harga rokok di Indonesia termasuk yang terendah di antara negara-negara Asia Pasifik lainnya, dengan harga di bawah 2 USD per bungkus. Karena itu laju konsumsi rokok tidak berkurang signifikan, apalagi masih banyak yang dijual eceran, mudak diakses anak-anak dan keluarga miskin.

Salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan perilaku mengonsumsi rokok di masyarakat adalah, dengan menggunakan instrumen kenaikan tarif cukai yang akan memengaruhi harga jual rokok. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Cukai, rokok termasuk barang yang dikenakan cukai.

Chief Startegist CISDI, dr. Yurdhina Meilissa menjelaskan dua fungsi cukai pada rokok yaitu, sebagai instrumen pengendalian yang dapat membuat harga rokok menjadi lebih mahal, dan yang kedua sebagai instrumen agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk melakukan mitigasi dari dampak penggunaan rokok. 

Senada dengan Yurdhina, Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa rokok telah terbukti menyebabkan lebih dari seratus macam penyakit dan juga menurunkan produktivitas masyarakat. “Cukai rokok adalah alat untuk mengendalikan agar orang tidak banyak mengonsumi, terutama untuk orang yang baru. Kalau untuk orang yang sudah kecanduan memang sulit namun mungkin bisa dengan harga yang makin mahal. Harga yang makin mahal ini dari cukai. Cukai artinya uang denda bagi mereka yang perilakunya tidak sehat. Merokok itu bukan perilaku yang sehat”.

Rencana kenaikan cukai rokok ini pun didukung oleh anggota DPR RI Komisi IX, Tuti Roosdiono. Menurut Tuti, Indonesia termasuk negara yang menjual rokok termurah, bahkan jika dibandingkan dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia. “Paling tidak dinaikkan di harga 5000 rupiah per batang, harga rokok Indonesia hanya 1/4 harga rokok di Malaysia dan 1/7 harga rokok di Singapura,” Ujar Tuti Roosdiono.

Pada kesempatan lain, anggota DPR RI Komisi IX, Suir Syam mengatakan, melalui kenaikan cukai rokok sebesar 11 persen di tahun 2022 diharapkan akan menurunkan prevalensi perokok dan mencegah tingginya kasus penyakit kronis akibat rokok di masyarakat. “Kalau pemerintah sangat peduli terhadap kesehatan masyarakat tentu target untuk melaksanakan menaikkan cukai rokok tahun 2022 dapat direalisasikan”, kata Suir saat diwawancara oleh KBR.

Baca juga: Harga Rokok Harus Mahal

Editor: Paul M Nuh

  • nativead
  • adv
  • cukai rokok
  • tembakau
  • prevalensi
  • komnas pengendalian tembakau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!