KABAR BISNIS

[Advertorial] Inovasi E-Hak Cipta DJKI di Pameran Internasional Inovasi Pelayanan Publik

"hak cipta kriptografi yang diakses secara daring ini dapat memudahkan para kreator, dosen, peneliti, penulis buku, dan pekerja seni dalam melindungi karyanya."

Paul M Nuh

[Advertorial] Inovasi E-Hak Cipta DJKI di Pameran Internasional Inovasi Pelayanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewakili Indonesia mengikuti pameran internasional inovasi pelayanan publik pada ajang the 2nd ASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan.

Pameran ini juga dihadiri Presiden Joko Widodo bersama pejabat tinggi setingkat menteri, yang melihat secara langsung inovasi pelayanan publik dilakukan negara-negara ASEAN lainnya.

“Sebelumnya kita berhasil masuk peringkat pertama ajang Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” ujar Molan Tarigan saat dijumpai di booth DJKI pada pameran internasional inovasi pelayanan publik di Busan, (25/11/2019) waktu setempat.

Menurut Deputi Bidang Pelayanan Publik, Diah Natalisa pencatatan hak cipta kriptografi yang diakses secara daring ini dapat memudahkan para kreator, dosen, peneliti, penulis buku, dan pekerja seni dalam melindungi karyanya. Keunggulan inovasi ini antara lain bisa diakses selama 24 jam.

Selain itu, dari sisi keamanan, penerapan teknologi kriptografi pada sertifikat digital dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadikan dokumen tersebut memiliki tingkat keamanan yang tinggi, dengan disertai QR Code yang tertera pada sertifikat mempermudah untuk validasi keaslian data.

Kemudahan lainnya adalah dari sisi pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan RI yang dapat dilakukan di 78 Bank serta e-Commerce seperti tokopedia.

Statistik menunjukan bahwa terjadi peningkatan secara eksponensial dengan diterapkannya pencatatan ciptaan secara elektronik melalui aplikasi e-HakCipta.

Molan mengungkapkan, bahwa pada tahun 2018 sampai 2019, jumlah pencatatan hak cipta yang diterima DJKI sebesar 59.453. Sedangkan di tahun 2015 dan 2016, jumlah yang di terima DJKI hanya 13.708 pencatatan. 

“ARIPO yang beranggotakan 19 negara dari Benua Afrika ini berencana akan mengadopsi sistem yang dibuat oleh DJKI. ARIPO beranggapan sistem tersebut sangat tepat untuk diterapkankan di negara-negara anggotanya,” ungkap molan menjelaskan.

Disamping itu semua, dibangunnya inovasi e-HakCipta secara online sistem ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima serta bebas dari pungli dan korupsi. Dampak positif lainya adalah meningkatnya jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

Peningkatan kesadaran masyarakat tersebut, nantinya dapat mendorong pertumbuhan perokonomian nasional. Sebab, di era sekarang yang memasuki industri 4.0, negara-negara yang dapat menguasai pasar global adalah negara yang mengandalkan kekayaan inteletualnya. Khususnya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. 

  • Kemenkumham

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!