BERITA

Soal Pendataan Pemilih Difabel, Begini Rekomendasi Bawaslu ke KPU

Soal Pendataan Pemilih Difabel, Begini Rekomendasi Bawaslu ke KPU

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap mendata pemilih penyandang tunagrahita dalam Daftar Pemilih Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin mengatakan penyandang tunagrahita itu mengalami gangguan jiwa ringan. Langkah pendataan penting dilakukan untuk memastikan seluruh warga tak kehilangan hak pilih.

Sebab menurut Afif, soal layak tidaknya seseorang menggunakan hak pilih baru akan ditentukan setelahnya oleh dokter. Tugas KPU, adalah memastikan warga berkebutuhan khusus masuk pendataan.

"Intinya begini, ini soal pendataannya, tidak boleh mereka tidak didata. Sepanjang mereka Warga Negara Indonesia, sudah 17 tahun lebih, maka mereka didata dulu. Baru kalau ada keputusan dokter yang dianggap orang itu disabilitas permanen, berat itu dia hilang hak pilihnya," kata Afif di Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

"Kalau ia bisa didampingi seperti teman-teman grahita juga kan bisa didampingi," tambah Afifuddin.

Ia pun menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/2015 tentang hak pilih bagi disabilitas. Kata dia, pendataan penting untuk memastikan hak pilih seseorang tak dihilangkan sejak awal.

"Jika setelah pendataan ada rekomendasi dokter yang menyatakan pemilih mengalami gangguan jiwa berat, maka hak pilihnya akan hilang secara otomatis," jelas Afif lagi.

Baca juga: 

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/kpu__launching__gerakan_lindungi_hak_pilih/97577.html">KPU 'Launching' Gerakan Lindungi Hak Pilih</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/meski_6_provinsi_belum_selesai__kpu_tetap_plenokan_dpt_hasil_perbaikan_tahap_ii/98190.html">Meski 6 Provinsi Belum Selesai, KPU Tetap Plenokan DPT Hasil Perbaikan Tahap II</a>&nbsp; <br>
    


Editor: Ika Manan

  • #Indonesia2019
  • Pemilih Difabel
  • KPU
  • Bawaslu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!