BERITA

LBH Masyarakat Bakal Banding Putusan KIP Soal Informasi Kesehatan Rodrigo Gularte

"KIP menolak permohonan pembukaan informasi kesehatan Rodrigo Gularte dengan alasan surat kuasa LBH Masyarakat dianggap bermasalah,"

May Rahmadi

LBH Masyarakat Bakal Banding Putusan KIP Soal Informasi Kesehatan Rodrigo Gularte
Aktivis HAM, Wahyu Susilo tengah berkampanye tolak hukuman mati. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan Kejaksaan Agung dalam sengketa informasi hasil pemeriksaan kesehatan terpidana mati, Rodrigo Muxfeldt Gularte. Dalam sengketa informasi ini, LBH Masyarakat meminta Jaksa Agung Prasetyo membuka hasil pemeriksaan medis Rodrigo sebelum eksekusi mati pada 2015.

LBH Masyarakat menganggap eksekusi mati itu tak tepat lantaran Rodrigo diduga mengalami gangguan jiwa. Warga negara Brazil ini masuk daftar eksekusi mati pengedar narkoba gelombang II bersama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Australia.

Pengacara LBH Masyakarat Afif Abdul Qoyim mengatakan, rencana banding muncul karena Majelis Hakim KIP yang diketuai Hendra J. Kede menilai surat kuasa lembaganya bermasalah. Pasalnya, surat kuasa dari sepupu Rodrigo, Angelita Muxfeldt Gularte itu dianggap tidak spesifik meminta LBH Masyarakat memberikan bantuan hukum terhadap sengketa informasi.

"Menyayangkan keputusan majelis komisioner yang hanya melimitasi soal surat kuasa. Padahal kalau kita bicara surat kuasa khusus, kami mendapat kepercayaan, apalagi secara general, kami harus bisa mempertahankan amanah si pemberi kuasa," tutur Afif usai sidang putusan KIP di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

"Kalau tidak menjalankan amanah pemberi kuasa, kita justru wanprestasi," tambah Afif.

Karena alasan itu, ia pun menegaskan, LBH Masyarakat bakal meminta Majelis Hakim PTUN untuk memeriksa kembali dasar putusan Majelis KIP. Pengajuan banding bakal dilakukan setelah menerima salinan putusan kasus tersebut dari KIP.

Menurut Afif, sengketa informasi hasil pemeriksaan kesehatan Rodrigo Gularte ini penting. Sebab, Jaksa Agung Prasetyo diduga sengaja menutup-nutupi kondisi kejiwaan Rodrigo, sehingga eksekusi mati terlaksana. Ia khawatir, ini akan menjadi preseden buruk bagi warga negara asing lain.

Afif menjelaskan, selama ini, Jaksa Agung Prasetyo berkeras mengatakan Rodrigo Gularte tidak memiliki gangguan jiwa. Namun hasil pemeriksaan medis Kejaksaan Agung sebelum mengeksekusi Rodrigo tidak pernah diumumkan.

Padahal, dalam sidang sengketa informasi ini, dokter yang memeriksa Rodrigo, Danardi Sosrosumihardjo pun sempat hadir sebagai saksi ahli. Danardi menerangkan, Rodrigo diduga kuat dalam kondisi tidak sehat jiwa saat dieksekusi mati.

"Jika hasil dari pemeriksaan medis sesuai dengan pernyataan dari dr. Danardi, maka Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab karena telah mengeksekusi orang dengan gangguan jiwa," kata Afif.



Editor: Nurika Manan

  • LBH Masyarakat
  • KIP
  • Hukuman Mati
  • Rodrigo Gularte

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!