KABAR BISNIS

Temuan Bawaslu: Protokol Kesehatan Paling Banyak Dilanggar di 10 Hari Pertama Kampanye

"Hasil pemetaan Bawaslu terkait pasien terinfeksi covid-19 di daerah kampanye tatap muka, beberapa daerah terjadi penambahan dan penurunan pasien"

Paul M Nuh

Temuan Bawaslu: Protokol Kesehatan Paling Banyak Dilanggar di 10 Hari Pertama Kampanye

Di 10 hari pertama Kampanye Pemilihan 2020, data pengawasan Bawaslu menunjukkan, kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas masih menjadi metode yang paling diminati peserta Pemilihan. Bawaslu menemukan, dugaan pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan data dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota (95 persen). Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan Kampanye.

Di 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas). Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis.

Bawaslu juga memetakan peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19 di daerah-daerah yang masih terdapat kampanye tatap muka. Meski ada penambahan jumlah pasien di daerah yang terdapat kampanye tatap muka, di beberapa daerah lain, terjadi pengurangan jumlah pasien.

Sebaliknya, metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi, yaitu kampanye dalam jaringan (daring) justru paling sedikit dilakukan. Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Di antara kendala itu adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga diikuti poleh sedikit peserta kampanye.

Rincian penyelenggaraan kampanye daring di 31 daerah tersebut adalah, 31 kegiatan pengunggahan konten materi kampanye di media sosial; 12 kegiatan siaran langsung kampanye; 7 kegiatan pertemuan virtual; dan 3 kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon.

red

Metode kampanye lainnnya adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK). Metode ini dilakukan di 178 kabupaten/kota (66 persen). Sedangkan di 92 kabupaten/kota (34 persen), Bawaslu tidak menemukan alat peraga kampanye pada 10 hari pertama tahapan Kampanye. Adapun, APK yang Bawaslu temukan adalah 167 unit baliho, 159 unit spanduk, dan 50 unit umbul-umbul. Bawaslu menganalisis, baliho dan spanduk paling banyak dipasang karena merupakan APK yang paling kecil berpotensi dirusak.

Dalam metode penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mendapati, metode tersebut dilaksanakan di 169 kabupaten/kota (63 persen) dan di 101 kabupaten/kota (37 persen) belum didapati penyebaran bahan kampanye.

Bahan kampanye yang paling banyak adalah masker (di 159 kabupaten/kota), stiker (di 121 kabupaten/kota), pakaian (di 49 kabupaten/kota), penyanitasi tangan/hand sanitizer (di 21 kabupaten/kota), penutup kepala (di 19 kabupaten/kota), alat makan/minum (di 10 kabupaten/kota), sarung tangan (di 5 kabupaten/kota), dan perisai wajah/face shield (di 5 kabupaten/kota).

Penyebaran stiker berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu karena pemberian bahan kampanye itu memungkinkan orang bertemu antarmuka dan bersentuhan tangan.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun)

  • #satgascovid19
  • #IngatPesanIbu
  • #pakaimasker
  • #hindarikerumunan
  • #jagajarak
  • #cucitanganpakaisabun
  • kbrlawancovid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!