KABAR BISNIS

Pokja Bawaslu Mendapat Apresiasi dalam Menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19

"Walaupun baru 50% daerah yang baru membentuk pokja, percepatan pembentukan pokja perlu dilakukan untuk memudahkan fungsi koordinasi pencegahan dan penangan pelanggaran protokol kesehatan covid-19"

Paul M Nuh

Pokja Bawaslu Mendapat Apresiasi dalam Menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19

KPU, DKPP, Kejaksaan, POLRI, dan TNI memberikan apresiasi atas kinerja Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Bawaslu pada Pilkada Serentak 2020. Bawaslu sebagai inisiator Pokja dianggap telah efektif dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum di lapangan. Sanksi dan hukuman yang diberikan antara lain berupa rekomendasi pembubaran beberapa aktivitas di daerah.

Walaupun baru 50% daerah yang baru membentuk pokja, percepatan pembentukan pokja perlu dilakukan untuk memudahkan fungsi koordinasi pencegahan dan penangan pelanggaran protokol pencengahan penyebaran Covid -19.

Pertemuan berkala penting dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja serta mendapatkan informasi perkembangan penanganan pelanggaran protokol kesehatan di daerah, serta memetakan kendala yang dihadapi. Hal ini dilakukan agar segera bisa dilakukan perbaikan terutama berkaitan dengan pemberian sanksi administrasi berupa penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye dan/atau pemberian sanksi tidak diikutkan kampanye selama tiga hari oleh KPU.

Dalam rapat Tim Pokja di Ruang Rapat lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Senin (5/10/2020) yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan menyimpulkan pentingnya mengefektifkan kinerja bersama tim apalagi dalam hal penanganan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Pasalnya, temuan Bawaslu akan direkomendasikan melalui Tim Pokja yang nantinya akan dilakukan penindakan baik berupa pembubaran atau penghentian kegiatan.

Ada 8 point penting yang disepakati dalam rapat Tim Pokja, yaitu;

  1. Kelompok kerja dibentuk merupakan wadah untuk melakukan pencegahan, dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sehingga jika di lapangan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, maka rekomendasinya disampaikan melalui kelompok kerja;
  2. Untuk mengoptimalkan koordinasi antara anggota kelompok kerja, maka pertemuan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 harus dilaksanakan secara berkala yang pertemuannya dapat dilakukan melalui video conference sampai dengan tingkat kabupaten/kota yang fasilitasnya telah tersedia di kepolisian;
  3. Mengedepankan proses pencegahan seperti sosialisasi dengan memfokuskan kepada peserta pemilihan dan daerah yang rawan;
  4. Perlu rumusan terhadap struktur, tugas, dan fungsi pada masing-masing instansi dalam pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja;
  5. Mendorong secara terus menerus kepada peserta Pemilihan untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;
  6. Memperkuat penegakan hukum dalam penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19;
  7. Untuk mengefektifkan koordinasi antara sesama anggota yang tergabung dalam Kelompok Kerja, maka diperlukan sarana komunikasi seperti grup Whatsapp atau nama lainnya;
  8. Sebagai upaya percepatan dalan merespon terhadap laporan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, maka dibutuhkan call center pengaduan dari masyarakat.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.)

  • #satgascovid19
  • #ingatpesanibu
  • #pakaimasker
  • #jagajarak
  • #hindarikerumunan
  • #cucitangan
  • #cucitanganpakaisabun
  • #KBRLawanCovid19
  • SATGAS COVID-19
  • #IngatPesanIbu
  • pakaimasker
  • jagajarak
  • hindarikerumunan
  • cucitangan
  • cucitanganpakaisabun
  • kbrlawancovid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!