Jakarta - Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang menandatangani kerja sama (Memorandum of Cooperation) bidang kesehatan secara virtual, Senin (19/10). Kesepakatan kerja sama dilakukan untuk menguatkan sistem kesehatan antara kedua negara.
Terdapat 7 bidang kesehatan yang disepakati dalam kerja sama tersebut, antara lain bidang Farmasi Dan alat Kesehatan; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Layanan Kesehatan; Teknologi Informasi Kesehatan; Layanan Perawatan Lansia; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Serta Kesehatan Lingkungan.
Penandatanganan dilakukan antara Menkes dr. Terawan Agus Putranto dan Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary of Japan to Indonesia Ishii Masafumi.
Menurut Menkes Terawan, Indonesia selalu menghadapi tantangan yang harus dihadapi bersama. Tantangan tersebut berhubungan dengan sistem surveilans, kapasitas laboratorium, infrastruktur kesehatan, dan akses terhadap vaksin dan pengobatan.
“Kerja sama bilateral menjadi salah satu kunci dalam menghadapi tantangan tersebut termasuk dalam rangka memerangi COVID-19. Kerja sama itu melibatkan lembaga pemerintah lain, sektor swasta, dan organisasi kemasyarakatan,” kata Menkes.
“Saya menantikan keberhasilan implementasi kerja sama (MoC) ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI telah lama berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Jepang sejak tahun 2017 dalam mengembangkan Memorandum of Cooperation untuk meningkatkan kerjasama di bidang kesehatan.
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).