KABAR BISNIS

Kemenparekraf Dorong Digitalisasi Musik Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19

Kemenparekraf Dorong Digitalisasi Musik Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Muhammad Neil El Hilman, dalam Bimtek Digitalisasi Musik yang bertajuk 'Fenomena Digitalisasi Musik', Rabu (7/10/2020), menjelaskan pandemi COVID-19 membuat pelaku ekonomi kreatif di bidang musik semakin melek terhadap dunia digital yang di dalamnya terdapat digitalisasi musik.

Menurut Neil, saat ini setidaknya ada 175 juta penduduk Indonesia yang bisa mengakses internet, artinya 175 juta pasar bagi ekonomi kreatif termasuk juga di bidang musik.

Walaupun mempermudah bagi musisi untuk berkarta, bukan berarti hal ini tidak ada hambatan. Jaringan internet yang belum stabil dan merata di Indonesia menjadi salah satu hambatan yang besar. Di luar itu, legalitas karya yang masuk jaringan internet juga perlu diatur lebih baik.

Praktisi Musik Donny Hardono, mengaku telah merasakan manfaat yang besar dari digitalisasi musik. Di tengah pandemi Covid-19 dia masih bisa menggelar konser besar bertajuk “Konser Tujuh Bintang” secara virtual.

“Semula saya tidak begitu melek dengan digital, tapi situasi pandemi COVID-19 ini membuat saya banyak belajar memperdalami digitalisasi musik. Yang akhirnya kini juga bisa turut membantu perekonomi pelaku kreatif di bidang musik di masa yang sulit ini," ujar Donny.

Donny menjelaskan, pelaku industri musik tidak ada salahnya belajar dan mendalami dunia digital. Sebab, digitalisasi dapat memunculkan peluang yang dapat mendorong perekonomian Indonesia.

Pengamat Musik, Buddy Ace, menjelaskan bahwa era digitalisasi akan membawa industri musik Indonesia semakin bisa bersaing secara global dengan berbagai negara, seperti Amerika, Inggris Raya, Korea, Jepang, hingga China.

red

foto: www.kemenparekraf.go.id

“Apalagi Indonesia punya keragaman budaya dan masyarakat penikmat musiknya berlatar dari budaya yang begitu luas sehingga dapat menjadi kekuatan tersendiri dalam bersaing di pasar global,” ujar Buddy.

Musisi Irfan Aulia, mengatakan bahwa digital membuat disrupsi pada industri kreatif musik. Oleh karena itu dibutuhkan model bisnis baru serta regulasi-regulasi pemerintah yang baru untuk merespons keadaan.

“Meskipun undang-undang hak cipta kita itu baru pada tahun 2014, tapi rasanya dengan disrupsi ini belum terakomodir. Mangkannya mudah-mudahan pihak terkait dari pemerintah bisa membuat adanya regulasi yang bisa memayungi,” ujar Irfan.

Direktur Industri Kreatif Musik, Seni Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf/Baparekraf, Mohammad Amin, yang menjadi moderator webinar ini mengatakan bahwa respons terhadap fenomena digitalisasi dalam dunia musik beragam. Yaitu adanya harapan, kendala, penyesuaian, peluang hingga adaptasi.

“Teknologi digital bisa membuat segalanya menjadi lebih mudah dan murah. Namun semuanya tergantung dari kita sendiri bagaimana memanfaatkannya,” ujar Amin.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun)

  • #pakaimasker
  • #jagajarak
  • cucitanganpakaisabun
  • #hindarikerumunan
  • #satgascovid19
  • #KBRLawanCovid19
  • #IngatPesanIbu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!