KABAR BISNIS

[Advertorial] Non ASN Dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota Kini Dilindungi TASPEN

[Advertorial] Non ASN Dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota Kini Dilindungi TASPEN

TASPEN dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan penandatanganan MOU terkait dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non ASN dan Non PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat. Penandatanganan MOU dilakukan langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi dengan Kepala Cabang TASPEN Bukit Tinggi, Sutrisno dan disaksikan oleh Direktur SDM, TI dan Kepatuhan TASPEN, Mohamad Jufri. Dengan MOU ini, maka TASPEN akan memberikan perlindungan penuh untuk program JKK dan JKM bagi Non ASN dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota sebagaimana hal ini diamanatkan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018. 

Bupati Irfendi menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada TASPEN dan berharap perlindungan program JKK dan JKM pegawai Non ASN dan Non PPPK  ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja. Jumlah pegawai Non ASN dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota yang mendapatkan perlindungan Program JKK dan JKM sebanyak 1376 pegawai. Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain: Perawatan, santunan dan tunjangan bagi peserta.

 

  • taspen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!