KABAR BISNIS

[Advertorial] Jelang Pilkada 2020, Ratusan Pemda Teken Perjanjian dengan KPU dan Bawaslu

""Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini sudah bertambah signifikan dibandingkan kemarin.""

[Advertorial] Jelang Pilkada 2020, Ratusan Pemda Teken Perjanjian dengan KPU dan Bawaslu
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (3/10/2019). (Foto: Puspen Kemendagri)

KBR, Jakarta- Dalam rangka mempersiapkan Pilkada Serentak 2020, ratusan pemerintah daerah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

"Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Keuda), per tanggal 3 Oktober 2019, dilaporkan sebanyak 178 Daerah telah menandatangani NPHD dengan KPU, dan 132 dengan Bawaslu. Artinya, penandatanganan NPHD ini sudah bertambah signifikan dibandingkan kemarin," kata Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo, Kamis (3/10/2019).

Namun demikian, Hadi menyebut masih ada sejumlah daerah yang belum meneken NPHD.

"Dari 270 Daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, masih ada 92 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan KPU dan 138 daerah masih belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu," lanjutnya.

Hadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan supervisi dan fasilitasi untuk memastikan anggaran tercukupi dan tepat waktu.

Kemendagri juga sudah melakukan empat langkah untuk menjamin kesiapan anggaran Pilkada Serentak tahun 2020, yakni:

Pertama, melakukan Evaluasi terhadap daerah yang belum melaksanakan NPHD sampai batas akhir 1 Oktober 2019, untuk selanjutnya diundang pada rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan Kepolisian RI.

Kedua, menyampaikan surat penegasan bagi daerah agar membahas usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan pada APBD, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 dan SE Mendagri.

Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD.

Keempat, melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD dengan melakukan pembahasan bersama penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dalam pendanaan kegiatan pemilihan.

Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

  • pilkada 2020

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!