BERITA

KPK Telisik Keterlibatan Thamrin Ritongan, Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu

""KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memulai penyidikan baru dengan tersangka TR""

KPK Telisik Keterlibatan Thamrin Ritongan, Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Ryan H Suhendra)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap dalam dugaan menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018.

"Sebagai pengembangan dari OTT dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak tanggal 17 Juli 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memulai penyidikan baru dengan tersangka TR," kata Febri di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Thamrin Ritonga bersama dengan Pangonal Harahap diduga menerima hadiah atau janji dari pemilik PT. Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Baca: DPD Sumatra Utara Usulkan Pemecatan Bupati Labuhanbatu dari PDIP

Selain Thamrin, Pangonal Harahap dan Effendy Sahputra, KPK juga telah menetapkan tersangka atas nama Umar Ritonga, tukang jaga kebun Bupati Labuhanbatu nonaktif, yang sampai saat ini masih dalam pencarian KPK dan Kepolisian.

Febri memastikan kalau yang bersangkutan masih berada di dalam negeri.

Thamrin Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor: Kurniati

  • KPK
  • Kabupaten Labuhanbatu
  • Sumatera Utara
  • Pangonal Harahap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!