BERITA

Kenaikan Barang Milik Negara Capai Rp1,538 Triliun

""Kenaikan nilai dari Barang Milik Negara (BMN) adalah sebesar Rp4,190,31 Triliun dari nilai buku sebesar Rp1,538,18 triliun dan sekarang menjadi Rp5,728,49 triliun""

Kenaikan Barang Milik Negara Capai Rp1,538 Triliun
Menteri Keuangan, Sri Mulyani ketika membuka Entry Meeting Pemeriksaan Atas Penilaian kembali BMN. (Foto: KBR/Resky Novianto)

KBR, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampunkan penelaahan kembali Barang Milik Negara (BMN) periode 2017-2018. Sri Mulyani menjelaskan, penilaian BMN dimulai sejak 29 Agustus 2017 hingga 12 Oktober 2018 di seluruh Indonesia, termasuk objek penilaian kembali di Nusa Tenggara Barat(NTB) yang terdampak bencana gempa pada Agustus 2018 lalu.

Sri mengungkapkan, sebanyak 945.460 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) nilai yang meningkat dari Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp4.190,31 Triliun dari nilai buku sebesar Rp1.538,18 triliun. 

Menkeu menambahkan, kini nilai Barang Milik Negara (BMN) sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi Rp5.728,49 triliun.

"Kenaikan nilai dari Barang Milik Negara (BMN) adalah sebesar Rp4,190,31 Triliun dari nilai buku sebesar Rp1,538,18 triliun dan sekarang nilai Barang Milik Negara sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi Rp5,728,49 triliun," ujar Sri Mulyani saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) untuk tahun 2017-2018 di Auditorium BPK RI, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Bekas pejabat Bank Dunia ini juga menyatakan pengakuan, pencatatan, pengukuran, penilaian dan penyajian serta pengungkapan barang milik negara berupa aset tetap menjadi perhatian utama.

"Aset tetap dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, dan bangunan jalan irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan memiliki nilai yang signifikan dibandingkan dengan aset lainnya dalam neraca pemerintah pusat," kata Sri Mulyani.

Ia juga mengklaim BMN dapat berkontribusi maksimal dalam penerimaan negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak dengan akuntabel, produktif dan berdaya guna. 

Hal itu juga didasari oleh studi IMF, yang menyatakan BMN berpotensi meningkatkan penerimaan Produk Domestik Bruto (GDP).

"Studi IMF salah satu penggunaan aset negara yang baik adalah berpotensi meningkatkan penerimaan hingga 1,5 persen dari GDP, hal ini tentunya perlu didukung oleh pengelolaan barang milik negara yang baik, professional dan akuntabel," jelas Sri Mulyani.

Ia pun mengatakan, Peraturan Presiden atau Perppu Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah memberikan dasar-dasar pengelolaan barang milik negara yang lebih maju untuk mengoptimalkan barang milik negara. Menkeu Sri juga meyakini perbaikan dilakukan secara terus-menerus agar pengelolaan barang milik negara dapat sejalan dengan tuntutan bisnis.

"Sisi regulasi telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) dan Daerah juga Perppu Menkeu Nomor 118 PMK.06 2017 tentang Pedoman Pelaksana Kembali Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 PMK.06 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara dan Peraturan Teknis Lainnya," pungkas Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan pemeriksaan atas penilaian sebagai mitigasi risiko agar kegiatan penilaian kembali barang milik negara (BMN) dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip keuangan yang baik di Republik Indonesia.

Editor: Kurniati

  • Menkeu Sri Mulyani
  • Barang Milik Negara
  • BPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!