RAGAM

Lawan Predator Kekerasan & Pelecehan di Dunia Kerja!

"Berdasarkan survei yang NOP pada 1.240 responden dari 34 provinsi, 89.84% mengalami pelecehan verbal, 87,96% pelecehan fisik dan 70,65% pelecehan isyarat."

Lawan Predator Kekerasan & Pelecehan di Dunia Kerja!

KBR, Jakarta - Terlepas dari industrinya, pekerja Indonesia ternyata masih rentan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Berdasarkan survei yang diinisiasi Never Okay Project (NOP) pada 1.240 responden dari 43 provinsi, 89.84% responden mengalami pelecehan secara verbal, 87,96% mengalami pelecehan fisik dan 70,65% pelecehan isyarat.

Sebanyak 96% yang mengalami pelecehan seksual adalah perempuan, dan 40% laki-laki. Pelakunya merupakan atasan atau rekan kerja senior (36%) dan 36% pelaku adalah sebaya. Mirisnya, 36% responden mangaku tempat kerjanya tidak memiliki mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual.

Bekerja dari rumah juga ternyata tidak luput dari pelecehan. Dalam survai yang dilakukan NOP tahun 2020, dari 315 responden, 86 mengaku pernah menjadi korban, 68 menyaksikan an 30 menjadi korban sekaligus saksi. Pelecehan seksual yang dialami terjadi lintas platform digital, bahkan 78% korban pernah mengalami pelecehan di lebih dari satu platform selama bekerja dari rumah.

Korban tidak melapor ke HRD atau manajemen dengan alasan tidak akan mendapat respon, khawatir berpengaruh terhadap karirnya atau khawatir disalahkan (victim blaming).

Kenyataan ini membuktikan pentingnya ada payung hukum yang jelas sebagai pedoman bagi pemberi kerja untuk memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan (termasuk kekerasan dan pelecehan seksual) di dunia kerja.

Konvensi ILO 190 (190) pada tahun 2019 yang berjudul “Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja” resmi diadopsi oleh konstituen tripartit Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Kehadiran KILO 190 menjadi relevan untuk melengkapi hukum pidana dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, karena;

  1. Mencakup berbagai jenis kekerasan dan pelecehan di dunia kerja
  2. Semua pekerja mendapatkan perlindungan yang sama
  3. Mencakup lingkup kerja yang luas
  4. Menjamin perlindungan pekerja dengan komprehensif
  5. Menguntungkan pekerja dan pengusaha/pemberi kerja

Lingkungan kerja yang produktif dan layak, tentunya juga bisa mewujudkan aspirasi para pekerja disabilitas, agar mereka terus berpartisipasi dalam masyarakat. Saatnya, bersama-sama mendesak pemerintah Indonesia untuk menjamin dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, dengan menandatangani petisi ini. Sebarkan petisi ini, agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi instrumen KILO 190. Selain itu, mari berpartisipasi dalam survei ini untuk turut serta memetakan dan memutus mata rantai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Baca juga: SERIAL: Ada Predator di Ruang Kerja - kbr.id

  • adv
  • predator
  • pelecehan
  • dunia kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!