KABAR BISNIS

Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa Pendaftaran Calon Pilkada 2020

"Dari 71 permohonan sengketa yang masuk, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus. Permohonan tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota."

Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa Pendaftaran Calon Pilkada 2020

Jakarta – Hingga Kamis, 17 September 2020, Bawaslu telah menerima 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020. Permohonan sengketa ini diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar pemilihan tahun ini.

Putusan yang diproses Bawaslu antara lain; 7 kasus Permohonan Tidak Dapat Diregister, 4 kasus Permohonan Tidak Dapat Diterima, 5 kasus Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya, 19 kasus Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian, 26 kasus Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya, 5 kasus Terjadi Kesepakatan, 5 kasus Proses Verifikasi Formil dan Materil, serta 1 kasus Proses Musyawarah.

Dari 71 permohonan sengketa yang masuk, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus. Permohonan tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota.

Permohonan sengketa tersebut terjadi selama proses pendaftaran pasangan calon perseorangan yang terbagi tiga tahap, mulai dari penyerahan berkas dukungan dan sebaran atau verifikasi adminitrasi, verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan. Bawaslu pun telah menerima permohonan sengketa dalam tahapan pendaftaran calon melalui partai politik (parpol).


Sekilas Penyelesaian Sengketa Bawaslu

Dalam penyelesaian sengketa formal yang dilaksanakan Bawaslu saat pilkada putusannya bersifat korektif. Putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan. Hal ini sesuai kewenangannya berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, objek sengketa dalam penyelesaian sengketa pemilihan (pilkada) adalah Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, yang mana keputusan dimaksud dapat beupa Berita Acara (BA) atau Surat Keputusan (SK). Sedangkan mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan musyawarah secara tertutup dan musyawarah secara terbuka.

Musyawarah secara tertutup merupakan tahapan penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui prinsip-prinsip mediasi apabila tidak tercapai kesepakatan antara peserta pemilihan sebagai pemohon dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai termohon. Hal ini dilanjutkan dengan tahap musyawarah secara terbuka yang dilakukan menurut prinsip-prinsip adjudikasi.

Dalam status darurat nasional musibah non alam covid-19 di Indonesia saat ini, Bawaslu melakukan penyesuaian mekanisme kewenangan berdasarkan protokol kesehatan. Telah ada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.

Penyelesaian sengketa mengikuti protokoler kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dapat pula dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan). Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0257/K.BAWASLU/PM.07.00/III/2020 yang terbit tanggal 27 Maret 2020.

  • bawaslu
  • advertorial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!