BERITA

Pemerintah Bersiap Pajaki Facebook Hingga Netflix

Pemerintah Bersiap Pajaki Facebook Hingga Netflix

KBR, Jakarta- Pemerintah tengah bersiap memajaki semua perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Facebook, Amazon, dan Netflix.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ketentuan penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital tersebut akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, yang ditargetkan mulai berlaku 2021.


Sri Mulyani menegaskan, perusahaan tersebut tetap wajib membayar pajak karena mendapat keuntungan dari Indonesia, meski tak berkantor di tanah air. 


"Ini tujuannya adalah supaya tidak ada terjadi penghindaran pajak dari perusahaan-perusahaan internasional dari kewajiban PPN-nya yang bisa mereka pungut, karena mereka tahu siapa saja (penggunanya) berapa jumlah volume kegiatan ekonominya," kata Sri Mulyani di kantor presiden, Selasa (3/9/2019).


Sri Mulyani berkata, keinginan memajaki perusahaan digital internasional tersebut adalah hasil dari pertemuan G20 di Jepang.


Dalam pertemuan tersebut negara-negara anggota sepakat untuk memungut pajak pada perusahaan digital, meski bukan berupa bentuk usaha tetap (BUT).


Dengan demikian, pemerintah bisa memungut PPN perusahaan digital meski tak berkantor di Indonesia. Sri Mulyani menyebut, definisi BUT dalam RUU relaksasi pajak bukan lagi didasarkan pada kehadiran fisik, melainkan dari keuntungan yang perusahaan peroleh dari Indonesia.


Sri Mulyani mengatakan, pungutan pajak untuk perusahaan digital tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai pajak tersebut nantinya akan diatur dalam RUU relaksasi pajak.


Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan bertujuan untuk penguatan perekonomian yang direncanakan mencakup penyesuaian prinsip pendapatan perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) dengan menggunakan azas teritorial, mendorong kepatuhan, dan menciptakan keadilan iklim usaha.


"Bapak Presiden dalam berbagai kesempatan selama ini menyampaikan bahwa kita harus bisa merespons kebutuhan perekonomian yang bergerak dinamis, cepat, dan dari sisi perubahan kebijakan-kebijakan fiskal di berbagai negara, yang membutuhkan kita merespons secara secara setara. Sehingga perekonomian Indonesia dalam posisi yang tidak mengalami erosi karena kebijakan negara lain," pungkasnya.


Sri Mulyani membocorkan delapan hal yang akan masuk dalam RUU tersebut. Misalnya soal pengaturan tarif PPh, pemerintah akan menurunkan tarif PPh Badan, yang saat ini dipatok 25 persen. Sri Mulyani berkata, tarif itu akan diturunkan secara bertahap menjadi 20 persen mulai 2021.


Perusahaan publik yang tercatat di bursa bahkan bisa mendapat tambahan diskon tiga persen lagi, menjadi 17 persen, seperti yang berlaku di Singapura. Sri Mulyani mengklaim pemerintah sudah menghitung diskon pajak, dan tak akan mengganggu penerimaan pada APBN.


Pemerintah juga berencana menghapus PPh atas deviden dari dalam maupun luar negeri yang diterima wajib pajak, asal seluruh deviden tersebut diinvestasikan di dalam teritori Indonesia.


Selama ini, wajib pajak badan dengan kepemilikan saham di atas 25 persen akan dibebaskan dari kewajiban PPh, sedangkan wajib pajak badan dengan saham di bawah 25 persen akan dikenai PPh 25 persen, dan WPOP dikenai PPh sepuluh persen.


Selain itu, RUU tersebut juga akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian, seperti tax holiday, super deduction tax, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus, dan PPh untuk Surat Berharga Negara di pasar internasional.


Menurut Sri Mulyani, RUU tersebut akan menjadi landasan hukum dan konsistensi aturan insentif perpajakan, sehingga tak membingungkan wajib pajak.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Ekonomi
  • Pajak
  • Perusahaan Digital
  • Google
  • Facebook
  • Netflix
  • Amazon
  • Sri Mulyani
  • Menteri Keuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!