KABAR BISNIS

[Advertorial] Konsumen Menuntut Kepastian Produk Halal

"jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan mengunakan produk"

Paul M Nuh

[Advertorial] Konsumen Menuntut Kepastian Produk Halal

Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, Jaminan mengenai produk halal hendaknya dilakukan sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas. UUPK Pasal 4. 

Hal itu berpengaruh secara nyata pada pergeseran pengolahan dan pemanfaatan bahan baku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk pengolahan dan pemanfaatan bahan baku hasil rekayasa ilmu pengetahuan.

Keberadaan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksanaannya PP No. 31 tahun 2019 yang telah dikeluarkan, saat ini menghadapi gugatan judicial review di Mahkamah Agung (untuk PP) dan di Mahkamah Konstitusi (untuk UU). Dengan adanya judicial review tersebut saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen khususnya konsumen muslim.

Walaupun belum ada keputusan mengikat, jelas tantangan Indonesia ke depan adalah bagaimana Negara menjamin produk halal sesuai UU No. 33 tahun 2014 tentang JPH dan PP No. 31 tahun 2019 dapat dijalankan selaras dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 melalui sinergi dan dukungan semua pemangku kepentingan.

UUJPH dan PPJPH mengubah sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) mulai 17 Oktober 2019. Selain itu, UUJPH mengamanahkan lahirnya badan baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama dan mengatur peralihan kewenangan sertifikasi jaminan produk halal. BPKN mendorong dijalankannya UUJPH dan PP turunannya dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa UUD Negara RI Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu;
  2. Bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat;
  3. Bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua teijamin kehalalannya.

BPKN mengusulkan untuk memasukan produk halal ke dalam prioritas pada Stranas-PK dengan mempertimbangkan bahwa hal tersebut memiliki dampak yang berspektrum luas dan juga memiliki potensi pasar yang besar. Alasan lainnya bahwa Indonesia menuju target PDB sebesar Rp 24,000 Triliun dengan target pendapatan perkapita USD 5,930 pada tahun 2024. Mempertimbangkan potensi pasar halal yang besar, penerapan Jaminan Produk Halal dapat dijadikan sebagai modalitas pembentukan pertumbuhan ekonomi umat, terutama berbasis syariah di semua lini pertumbuhan, baik konsumsi rumah tangga, pengeluaran pemerintah, investasi, eksport nasional. Angka konsumsi (Consumption) tahun 2024 diperkirakan hampir Rp 13,000 Triliun. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 sudah dirumuskan Bappenas sebagai pedoman bersama dalam mengembangkan perekonomian Islam di Indonesia dalam rangka untuk berkontribusi lebih kepada kesejahteraan rakyat Indonesia. Pandangan filosofis dan rencana aksi dari masterplan diuraikan dalam kerangka kerja dalam visi, misi,strategi dan program yang akan dilakukan dalam 5 tahun ke depan. Visi dari masterplan ini adalah untuk menciptakan "Indonesia yang mandiri, makmur dan beradab dengan menjadi pusat perekonomian syariah terkemuka di dunia". 

”LP POM MUI telah berpengalaman melakukan sertifikasi sekitar 60 ribu perusahaan selama 30 tahun sedangkan tugas BPJPH ke depart jauh lebih berat lagi di antaranya mensertifikasi halal lebih dari 1.6 juta usaha mikro dan kecil makanan & minuman dalam waktu singkat. Oleh karenanya LP POM MUI yang didukung MUI perlu berkolaborasi dan bersinergi secara optimal dengan BPJPH dalam rangka menyelesaikan tugas sertifikasi halal ini bersama Lembaga Pemeriksa Halal baru lainnya sehingga ada jaminan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha," Pungkas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Ardiansyah. 

  • bpkn

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!