BERITA

Anang Iskandar: Budi Waseso Tidak Paham UU Narkotika

Anang Iskandar: Budi Waseso Tidak Paham UU Narkotika

KBR, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menilai Kepala Bareskrim Polri Budi Waseso tidak memahami Undang-undang tentang Narkotika. Hal itu ia sampaikan menanggapi usulan Budi Waseso yang ingin menghilangkan aturan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, ide penghapusan rehabilitasi bukanlah gagasan yang bagus. Sebab, pengedepanan hukuman penjara bagi pengguna narkoba bukan solusi tepat, karena terbukti tidak bisa memberikan efek jera. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika penegakkan hukum pemakai narkoba lebih mengutamakan pemenjaraan, dibanding rehabilitasi, yang dinilainya jauh lebih efektif.


"Lha makanya, mungkin (Budi Waseso) tidak paham, kalau dia dipenjara bayangkan kalau penyalahguna dipenjara, dia tidak sembuh nanti keluar dari penjara akan melakukan lagi karena adiksi, ketergantungan. Ini akan bolak balik penjara, ini ruginya apa? Inilah sebabnya mengapa kita memfasilitasi agar penyalahguna mendapatkan rehabilitasi. Undang-undangnya memang begitu. kalau ada pertanyaan kenapa selama ini tidak dilaksanakan? Itu tergantung dari penegakan hukumnya. Pengguna selama ini dijuntokan sebagai pengedar makanya dipenjarakan, coba kalau pengguna dijuntokan dengan pasal 54 pecandu, maka dia wajib direhabilitasi," kata Anang Iskandar, Sabtu (05/09).


Menurut Anang, Budi Waseso harus mengimplementasikan empat hal yang tercantum dalam UU Narkotika, yaitu melindungi, mencegah, menyelamatkan dan menjamin rehabilitasi pengguna narkoba.


Berdasarkan pengalamannya sebagai kepala BNN, ide menghapus rehabilitasi dan memenjara pengguna narkoba bukanlah solusi. Bahkan hal serupa juga banyak dialami negara lain, di mana penegakkan hukum kasus narkoba, tak membuat jumlah pengguna atau peredarannya berkurang. Untuk itu, kata dia rehabilitasi perlu dilakukan guna mengurangi pengguna baru.


Editor: Sindu D 

  • UU Narkotika
  • BNN
  • Anang Iskandar
  • Budi Waseso
  • Kabareskrim
  • Narkoba.

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!