RUANG PUBLIK

Perhatikan Ketentuan Impor Barang Dari Luar Negeri!

Perhatikan Ketentuan Impor Barang Dari Luar Negeri!

Menteri keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan sebagai pengganti peraturan terdahulu yaitu PMK nomor 188/PMK.04/2010. Penerbitan peraturan menteri yang baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi penerima barang di Indonesia dalam melakukan pembelian barang dari luar negeri, memberikan hak-hak penerimaan negara serta hak penerima barang atas penetapan pejabat. Bagaimana ketentuan dari impor barang yang datang dari luar negeri? 

Simak perbincangannya, hanya di Ruang Publik KBR, Selasa 22 Agustus 2017, pukul 09.00-10.00 WIB.

Narasumber:

Erwin Situmorang - Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Bea Cukai Soekarno Hatta. 

 

Anda bisa menyimaknya di radio jaringan KBR dan bagi Anda yang ada di Jakarta, dengarkan melalui 104,2 MSTRI FM Jakarta atau via streaming Youtube Channel, Ruang Publik KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar. Anda bisa hubungi kami lewat telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 08121188181 atau mention ke @halokbr.  


  • luarnegeri
  • beacukai
  • beacukaisoetta
  • soetta
  • bandara soekarno hatta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!