BERITA

ICW: Yayasan Dana Olahraga Jangan Jadi Sumber Korupsi Baru

ICW: Yayasan Dana Olahraga Jangan Jadi Sumber Korupsi Baru
Peneliti ICW Firdaus Ilyas. (Foto: ANTARA)



KBR, Jakarta - Lembaga antikorupsi Indonesia ICW mendesak perlunya aturan yang benar-benar kuat untuk memayungi Yayasan Dana Olahraga. Yayasan ini diusulkan dibentuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi untuk mendanai peningkatan kualitas atlet Indonesia di kompetisi internasional.

Baca: Menpora Klaim Presiden Jokowi Setuju Pembentukan Yayasan Dana Olahraga

Peneliti ICW Firdaus Ilyas mengatakan pendirian Yayasan Dana Olahraga harus benar-benar direncanakan matang dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar yayasan ini tidak menjadi sumber persoalan, seperti korupsi atau menyebabkan perpecahan di organisasi olahraga.


"Saya ingat misalnya kalau kita bicara penggunaan dana olah raga dari pihak ketiga, kita masih tidak lupa bagaimana carut marutnya dana pengelolaan liga sepak bola Indonesia. PSSI misalnya, yang nota bene tidak mendorong prestasi tapi justru malah mendorong perpecahan antara klub sepak bola. Juga menyisakan aroma korupsi terkait penyimpangan atau penggunaan dana yang tidak terkait semangat sepakbola," kata Firdaus Ilyas kepada KBR, Rabu (24/8/2016).


"Jadi mekanisme, tata cara pengawasan menjadi sebuah prasyarat penting untuk menjamin dana itu tidak digunakan selain untuk mendorong prestasi di dunia olah raga," tambah Firdaus.


Firdaus menambahkan, sumber serta mekanisme penerimaan dana yayasan juga perlu diperjelas. Meski korporasi besar senang mensponsori kegiatan olah raga, namun harus diperjelas bagaimana batasannya. Tujuannya, agar nanti tidak sekadar dijadikan bahan iklan perusahaan, walaupun pendanaan itu dibungkus dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Dengan begitu, semangatnya benar-benar untuk mendorong kepentingan dunia olah raga.


Firdaus juga menganggap perlu dibuat mekanisme dimana publik bisa berperan mendonasikan dananya. Jika sudah dilegalkan dan dikelola negara, maka harus ada mekanisme pemeriksaan secara rutin serta mekanisme transparansi, supaya badan pengelolanya mempublikasikan sumber dana dan peruntukannya tiap tahun agar publik bisa ikut mengawasi.


"Ini harus bisa diaudit. Kalau kita bicara bisa diaudit, artinya BPK, BPKP bisa masuk. Tidak seperti misalnya dana-dana pihak swasta dalam sepak bola kemarin dari hak siar iklan atau sponsorship kemudian ketika diperiksa diverifikasi dikatakan itu bukan dana keuangan yang dikelola negara," kata Firdaus.


Baca: Parade Pahlawan Olahraga, Kualitas Tak Meningkat


Editor: Agus Luqman

 

  • Yayasan Dana Olahraga
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Kemenpora
  • ICW
  • pembinaan atlet beprestasi
  • Satlak Prima
  • Firdaus Ilyas
  • Olimpiade Rio 2016

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!