BERITA

Gubernur di-OTT, Mendagri Minta Wagub Kepulauan Riau Jalankan Pemerintahan

Gubernur di-OTT, Mendagri Minta Wagub Kepulauan Riau Jalankan Pemerintahan

KBR, Jakarta - Pascaoperasi tangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan memanggil Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto untuk membahas keberlanjutan pemerintahan.

Ditemui usai kegiatan bersama Wakil Presiden, Mendagri Tjahjo mengatakan pertemuan dengan Wakil Gubernur Kepulauan Riau itu untuk membicarakan kebijakan-kebijakan daerah yang harus segera dilakukan.


“Saya sedih, ini karena bagian yang harusnya tanggung jawab saya untuk memacu lebih cepat Kepri dengan Batamnya, dengan otorita Batam yang harus segera diselesaikan. Tadi arahan Bapak Wapres juga sudah ada hari ini saya panggil Wagubnya, supaya jalan teruslah jangan sampai terganggu. Proses hukum disilakan jalan diproses saya yakin Pak Gubernur akan kooperatif menjelaskan dengan detail, tapi tata kelola pemerintahan jalan terus,” kata Tjahjo, di kantor Wakil Presiden, Jumat (12/07/2019).


Menurut Tjahjo, hingga saat ini Nurdin belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Kepualauan Riau, dan Kementerian Dalam Negeri masih menerapkan azas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan yang inkrah.


Namun, lanjut Tjahjo, proses hukum harus terus berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak terganggu dengan urusan-urusan pemerintahan yang masih berjalan. Apalagi, selama ini Nurdin cukup sering berkomunikasi dengannya dalam masalah kebijakan.

Tjahjo cukup menyesalkan masalah yang menjerat Nurdin. Ia juga terus mengingatkan seluruh kepala daerah, agar berhati-hati dalam menandatangani sebuah kebijakan, jika kebijakan tersebut belum melalui proses follow up tuntas dan jelas.

Kamis kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri 2018/2019 dan Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Pada Mei 2019, Nurdin Basirun diduga memerintahkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan untuk memberikan izin proyek reklamasi untuk mendirikan resort dan kawasan wisata pada zona budidaya dan hutan lindung.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebagai penerima NBA, Gubernur Kepri 2016-2021, EDS Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, BUH, Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Diduga sebagai pemberi ABK swasta," ucap Basaria di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (11/7/2019).

Politisi Nasional Demokrat itu diringkus oleh penyidik KPK di rumah dinasnya di Tanjung Pinang pukul 19.30 WIB. Di rumah tersebut, KPK juga menyita uang yang diduga terkait dengan suap sebesar Rp132.610.000, SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, dan Riyal 500.

Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar (ABK) secara langsung maupun melalui perantara Edy dalam beberapa kali penyuapan, seperti pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD5000 dan Rp45 juta, lalu 10 Juli 2019 penyuapan kembali dana tambahan sebesar SGD6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Editor: Kurniati Syahdan

 

  • OTT KPK
  • Gubernur Kepri
  • Nurdin Basirun
  • Tjahjo Kumolo
  • Mendagri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!