KABAR BISNIS

[Advertorial] Jasa Raharja dan GOJEK beri Perlindungan Bagi Pengguna Angkutan Online

"Setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan"

[Advertorial] Jasa Raharja dan GOJEK beri Perlindungan Bagi Pengguna Angkutan Online

Pada hari ini, Jumat 19 Juli 2019 telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Jasa Raharja dan GOJEK (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) tentang Kerja Sama Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Penandatanganan kerja sama yang dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S. dan Co-Founder GOJEK Kevin Aluwi, juga disaksikan oleh beberapa Pejabat Utama dari Kementerian Perhubungan RI, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan Kepolisian serta Pengamat Transportasi. 

Semakin tingginya dinamika perubahan kebiasaan perilaku masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal melakukan mobilitas dapat terlihat secara nyata di era Revolusi Industri 4.0 ini. Pada industri transportasi, sarana angkutan penumpang yang berbasis aplikasi semakin marak digunakan seiring dengan perubahan kebiasaan masyarakat Indonesia. GOJEK sebagai pemain utama di industri transportasi berbasis aplikasi menjawab kebutuhan masyarakat tersebut, sehingga tidak heran apabila saat ini aplikasi GOJEK sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari¬hari masyarakat dalam melakukan mobilisasi. 

Menurut Budi melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan kepada pengguna angkutan online GO-CAR jika mengalami musibah kecelakaan dalam perjalanan. Jasa Raharja bekerja sama dengan POLRI dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi di mana masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui di mana korban dirawat secara real time. Sehingga pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat. 

red

Senada dengan Budi, Kevin Aluwi mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah lewat diberlakukannya PM 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, di mana keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama.

“Perlindungan asuransi yang disediakan Jasa Raharja, melindungi tak hanya penumpang, namun juga mitra driver GO-CAR atas berbagai risiko yang terjadi selama perjalanan. Pengalaman panjang, serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, menjadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan. Kami yakin kolaborasi ini dapat memperkuat posisi GOJEK sebagai super-app penyedia layanan ride-hailing yang aman, pilihan masyarakat Indonesia,” tambah Kevin. 

Dalam kerja sama ini, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat bagi penumpang maupun mitra driver GO-CAR. “Kehadiran layanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80% korban Meninggal Dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari,” tutup Budi. 

 

  • jasa raharja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!