BERITA

30 Persen Penyelenggara Tak Patuh Jalankan Rekomendasi Ombudsman

30 Persen Penyelenggara Tak Patuh Jalankan Rekomendasi Ombudsman

KBR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyebut hampir 30 persen penyelenggara negara belum patuh menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman. Sedangkan sisanya sudah dilaksanakan, secara penuh maupun sebagian.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan dalam kurun waktu lima tahun Ombudsman telah menerima sekitar 40 ribuan laporan atau aduan masyarakat.


Dari jumlah laporan tersebut Ombudsman telah merespon dengan menerbitkan 34 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah.


"Sejauh ini, dari rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, sebanyak 35,29 persen instansi melaksanakan rekomendasi secara penuh. Kemudian 35,25 persen juga instansi melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagian atau tidak secara penuh. Terdapat 29,41 persen instansi tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman," ucap Amzulian saat Konferensi Pers di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).


Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menuturkan dari 40 ribuan laporan yang ditangani sepanjang lima tahun terakhir, sebanyak 36 ribuan laporan telah diselesaikan dengan cara klarifikasi, konsiliasi, dan mediasi sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.


Amzulizan Ia menambahkan, Ombudsman juga telah membahas tindak lanjut dari seluruh rekomendasi tersebut, kepada Kementerian terkait, untuk berkomitmen bisa lebih baik lagi kedepannya.


"Pertemuan dihadiri Mendagri dan jajarannya, Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemenko Maritim, Kemenkopolhukam dan KSP. Pertemuan terutama membahas terkait tindak lanjut rekomendasi dari Ombudsman," ujar Amzulian.


Ombudsman perlu mengundang kementerian koordinator dan Mendagri, karena rekomendasi Ombudsman perlu ditindaklanjuti.

"Kalau tidak mendapat dukungan baik dari menteri, pimpinan lembaga terkait, tentu rekomendasi itu percuma saja," tambahnya.

Amzulian Rifai menjelaskan Ombudsman juga melakukan pertanggungjawaban dan akuntabilitas Ombudsman RI, sebagai bentuk laporan melalui publikasi kepada Presiden, DPR, dan masyarakat pada umumnya.


"Pelayanan publik adalah satu-satunya aspek yang langsung dirasakan masyarakat dalam pengurusan negara oleh pemerintah," pungkasnya.


Editor: Kurniati Syahdan

  • Ombudsman
  • penyelenggara negara
  • Kemendagri
  • rekomendasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!