BERITA

Walkot Depok Segel Masjid Ahmadiyah, LBH Siapkan Gugatan

Walkot Depok Segel Masjid Ahmadiyah, LBH Siapkan Gugatan

KBR, Jakarta– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satu Keadilan akan segera menggugat Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, karena telah menyegel masjid milik Jamaah Ahmadiyah. Aktivis LBH Satu Keadilan, Fati Lariza menilai Wali Kota  telah melakukan perbuatan  diskriminatif.

Kata Fati  penyegelan yang dilakukan   sangat tidak berdasar. Jika rujukannya adalah peraturan wali kota, SKB 3 Menteri dan Pergub, kata Fati, wali kota telah menjalankan peraturan yang diskriminatif yang tidak sejalan dengan Undang Undang Dasar (UUD) sebagai hirarki hukum tertinggi.

“Ini masih kita petakan sekarang siapa yang akan kita gugat, yang pasti Wali Kota Depok. Kemudian Menag, Mendagri dan Jaksa Agung, itu karena mereka yang mengeluarkan peraturan SKB 3 menteri, yang selalu dijadikan rujukan kepala daerah termasuk Wali Kota Depok, untuk kemudian menutup rumah ibadah milik JAI,” katanya saat dihubungi KBR, Senin (05/06/17).


Sementara itu, lanjut Fati, upaya uji materi terkait peraturan yang diskriminatif tersebut masih dalam rundingan tim dan juga   Ahmadiyah. Saat ini, kata dia, fokus pertama yang dilakukan adalah melakukan gugatan terkait penyegelan itu sendiri.


“Besok kita akan layangkan somasi dulu, setelah itu kita akan melakukan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.

Baca: Walkot Segel Masjid Ahmadiyah, Ini Kata Menag

Sementara itu  Jemaah Ahmadiyah ingin agar pemerintah pusat mengintervensi kebijakan pemerintah kota Depok, Jawa Barat, yang menyegel masjid mereka, sejak 23 Februari 2017 lalu. Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah, Yendra Budiana mengatakan, sampai sekarang   belum bisa menerima alasan penyegelan itu secara resmi dari Pemkot Depok, meski telah tiga kali mengirim surat.

Menurut dia, pemerintah pusat bisa turut mengontrol kebijakan daerah yang mengganggu sekelompok orang beribadah.

"Kita menunggu proses, dan sebetulnya kita berharap pemerintah pusatnya yang lebih aktif sebetulnya. Depok itu kan masih bagian dari NKRI, bukan berdiri sendiri, bukan negara sendiri, tentu harusnya ada sistem bagaimana pemerintah melakukan kontrol pada pemerintah daerah, atas kebijakan yang menurut dua lembaga negara, Komnas HAM dan Komnas Perempuan melanggar hukum," kata Yendra kepada KBR, Senin (05/06/2017).


Yendra mengatakan, saat ini jamaahnya masih tetap beribadah seperti biasa, meski lokasinya hanya di halaman masjid. Menurut Yendra, meski telah berkali-kali disegel, jamaah Ahmadiyah juga tak pernah mendapat alasan yang jelas dari Pemkot Depok. Misalnya alasan jamaah yang ekslusif, kata Yendra, hal itu tak terbukti karena banyak masyarakat yang ikut beribadah di masjid tersebut.


Yendra berujar, saat ini jamaah Ahmadiyah sudah melaporkan penyegelan tersebut ke Kantor Staf Kepresidenan dan Kementerian Dalam Negeri agar menggelar mediasi. Kata dia, surat permohonan itu sudah dikirim melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan. Yendra berkata, jamaahnya akan mengikuti semua proses agar masjidnya kembali dibuka, termasuk apabila sampai ke ranah hukum. 

Menanggapi itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bisa saja mencabut Peraturan Gubernur dan Peraturan Wali Kota Depok tahun 2011 soal Ahmadiyah, jika dua peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang. Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit mengatakan Kemendagri terbuka menerima keluhan soal peraturan yang dianggap diskriminatif tersebut,  jika ada yang melaporkan hal tersebut ke Kementeriannya.

Dia menyarankan Ahmadiyah  dan Pemkot Depok duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu.

"Mendagri boleh membatalkan Perda maupun peraturan kepala daerah perda maupun perkada. Kalau perda yang bertentangan dengan UU, kepentingan umum, dan kesusilaan, pemerintah pusat boleh bisa membatalkan. Yang itu (Ahmadiyah Depok-red) bisa diselesaikan dulu oleh Ahamdiyahnya dengan Wali Kotanya. Tidak ujug-ujug semua harus pusat," ujarnya kepada KBR, Senin (5/6/2017).


Sementara terkait penyegelan masjid Ahamdiyah yang dinilai banyak pihak melanggar hak ibadah Ahmadiyah, Widodo enggan berkomentar lebih banyak. Dia hanya yakin Pemkot tidak asal melakukan penyegelan masjid mereka.


"Kalau ibadah kan memang masing-masing, beda dengan penyebaran. Tapi tidak bisa serta merta dikatakan boleh dan tidak boleh (melakukan ibadah di masjid-red). Persoalannya apa di situ, apa soal ajaran, ibadahnya dulu sebelum ribut-ribut. Tapi Pemahaman saya, Pemkot ketika melakukan penyegelan ada SOP-nya. Tapi peringatan sekali, dua kali dan lainnya."


Sebelumnya, Jemaat Ahmadiyah di Sawangan, Depok, Jawa Barat terpaksa beribadah di halaman masjid Al Hidayah karena tempat ibadah mereka disegel kembali pemerintah kota Depok dan polisi pada Sabtu lalu. Padahal Komnas Perempuan dan Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi bahwa penyegelan masjid melanggar hukum atas hak beribadah. Menurut Mubaligh Ahmadiyah Depok, Farid, jumlah jemaat Ahmadiyah yang beribadah di masjid tersebut berkisar seratusan orang.  Penyegelan masjid yang dilakukan Pemkot Depok berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2011 dan Pergub tahun 2011 dan peraturan Wali kota.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ahmadiyah Depok
  • Idris Abdul Shomad
  • Kota Depok
  • #intoleransi
  • diskriminasi
  • Fati Lariza
  • LBH Satu Keadilan
  • Widodo Sigit
  • kemendagri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!