DARI POJOK MENTENG

Pemerintah Tetap Berperan Besar Dalam Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Pemerintah Tetap Berperan Besar Dalam Pembiayaan Pendidikan Tinggi

KBR68H, Medan – Salah satu tanggapan yang banyak dikemukakan dengan terbitnya UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 adalah negara dianggap akan lepas tanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan yang dimaksud terutama dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Kecurigaan ini bermula dari pemberian otonomi kepada kampus. Ditengarai, kampus yang mandiri akan membuat kebijakan yang semakin membebankan biaya pendidikan kepada mahasiswa.

Tak hanya kekhawatiran mengenai otonomi kampus. Tapi juga terkait pendanaan pendidikan tinggi yang dibebankan kepada masyarakat. Kekhawatiran tersebut disampaikan Pemerintah Mahasiswa (PEMA) Universitas Sumatera Utara Bidang Pendidikan Rahmat Panjaitan dalam Diskusi Publik berjudul ’Tanggungjawab dan Sumber Pendanaan Perguruan Tinggi menurut UU Pendidikan Tinggi di Universitas Sumatera Utara, Medan (05/06). ”Terkait pendanaan, ada upaya lepas tanggung jawab pemerintah untuk pendidikan tinggi, masyarakat diminta ikut membiayai pendidikan tinggi, lalu juga diharapkan dunia usaha, industri ikut membantu pembiayaan pendidikan. Misalnya melalui sumbangan, hibah atau lainnya,” kata Rahmat Panjaitan.

Sebaliknya, menurut pemerintah, lahirnya UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 justru memberi kepastian mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh pemerintah. Termasuk kepastian untuk memberikan pendanaan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). ”Tak ada lepas tanggung jawab pemerintah. Kalau tak ada UU ini, pemerintah tak wajib mendanai PTN. Baik melalui BOPTN dan UKT,” ujar Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Moch. Munir dalam kesempatan yang sama.

UU Pendidikan Tinggi dalam Bab V (pasal 83-87) mengatur secara khusus tentang tanggung jawab dan sumber pendanaan Pendidikan Tinggi. Pasal 83, misalnya, menyebutkan bahwa pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah daerah pun dapat memberikan dukungan dalam bentuk Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tak ketinggalan juga peran serta perguruan tinggi dalam mengembangkan karya ilmiah dan penelitian yang bisa mendatangkan pendapatan. Pun keterlibatan masyarakat untuk ikut membiayai. ”Porsinya itu 70% pemerintah, 30% masyarakat,” ucap Moch. Munir.

Menurut Rahmat, pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan. Termasuk pendidikan Tinggi, ”Melihat pembukaan UUD 1945, sudah semestinya pemerintah yang menanggung. Bukan mahasiswa bukan rakyat. Pendidikan tinggi harus gratis,” timpal Rahmat Panjaitan. Apalagi biaya pendidikan dipastikan tiap tahun naik. ”Bagaimana ini nasib masyarakat yang kurang mampu,” tanya  Rahmat kembali dalam diskusi.

Menuntut pendidikan tinggi gratis, menurut Moch. Munir, belum realistis untuk kondisi Indonesia saat ini. Apalagi bila pemberlakuan pendidikan gratis tidak memilah kemampuan penerima subsidi atas pendidikan tinggi. ”UU Pendidikan Tinggi juga meminta sumbangsih masyarakat orangtua yang mampu dan industri untuk ikut membiayai pendidikan tinggi,” timpal Moch. Munir. Dia juga menjelaskan mengapa Indonesia belum realistis untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi gratis. ”Tahun 2013 DIKTI terima sekitar Rp. 25 Triliun lebih, dari anggaran itu dibagi-bagi ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Total perguruan tinggi ada 3000-an. Di antara jumlah tersebut ada 90 lebih PTN. Anggaran itu untuk subsidi ke mahasiswa Rp 14-15 juta/mahasiswa/tahun. Buat bayar pengajar, ruang belajar, bangku, tunjangan profesor, bayar listrik dan lainnya,” ungkap Moch. Munir.

Dia juga mencontohkan besaran biaya pendidikan tinggi pada suatu PTN. ”Biaya pendidikan tinggi nilainya mencapai triliunan. Apalagi jika pendidikan tingginya berkualitas. Di UI untuk pendidikan kedokteran bisa habis 1,5 triliun tiap tahunnya. Kalau pemerintah tanggung semua tak mungkin. APBN terus saja defisit, untuk kebutuhan sektor lainnya; subsidi BBM, kesehatan dan lainnya,” jelas Munir. Namun Munir menambahkan dengan anggaran yang terbatas bukan berarti tertutup jalan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi anak bangsa. Berbagai mekanisme pembiayaan dan sumber pendanaan pun dimandatkan dalam UU Pendidikan Tinggi. ”Kita tak mau mandek di sana saja. Makanya ada juga peran serta dari dunia usaha dan masyarakat yang ikut membantu membiayai pendidikan tinggi. Tapi tetap pemerintah yang porsinya paling besar membiayai,” ujar Munir.

Belum ada satupun negara yang 100% menanggung pembiayaan pendidikan tinggi. Di Jerman, pendidikan bisa gratis karena pajak tinggi yang dipungut pemerintah kepada perusahaan, juga karena pemerintah mendorong perusahaan untuk berkontribusi membantu pengembangan pendidikan tinggi. Bentuknya hibah. ”Dari pajak pengusaha, dari hibah perusahaan untuk membiayai pendidikan tinggi. Jadi bukan pemerintah semuanya yang tanggung,” cerita Pengamat Pendidikan Universitas Sumatera Utara, Zakaria. Kata Zakaria, pendanaan penyelenggaran pendidikan tinggi butuh dana yang besar dan butuh komitmen semua pihak untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas dan bermutu. ”Di Malaysia mengalokasikan anggaran pendidikannya dari APBN-nya sampai 40%, Indonesia baru 20% itu pun tak sepenuhnya untuk pendidikan tinggi. Anggaran itu dibagi-bagi lagi ke kementerian lain yang juga menyelenggarakan pendidikan; kementerian kesehatan dan agama,” tutur Zakaria. Menurut Zakaria, UU Pendidikan Tinggi ini justru memberikan kepastian siapa saja yang  berkewajiban menyelenggarakan pendidikan tinggi.  Pendidikan harus dibangun bersama oleh pemerintah dan rakyat. ”Pengertian negara ya di dalamnya itu ada pemerintah dan rakyat. Jadi penyelenggaran pendidikan harus bersama-sama. Bukan hanya pemerintah saja,” tutup Zakaria.

Keterlibatan dunia usaha dan pihak lain dalam pendanaan pendidikan tinggi bisa jadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan pembiayaan pendidikan tinggi. Tapi prinsip transparansi haruslah dijalankan. ”Ada keterbukaan, publikasi dan pertanggungjawaban, anggaran yang masuk dari siapa dan untuk apa. Kalau transparansi sumber pendanaan ada, penggunaan anggaran bisa tepat,” ujar Rahmat Panjaitan. Semangat prinsip transparansi itulah yang juga diamanahkan oleh UU Pendidikan Tinggi. Baik itu sumber pendanaan maupun pengelolaan perguruan tinggi. ”Pasal 63 memandatkan soal transparansi. Apalagi bagi perguruan tinggi yang sudah berstatus badan hukum dan BLU. Pelaporan dan pengawasannya lebih berlipat-lipat ada Majelis Wali Amanah yang anggotanya stakeholder pendidikan tinggi,” terang Moch. Munir.

Pengawasan yang ketat dan berlapis serta transparansi sumber dan penggunaan anggaran pendidikan tinggi menjadi hal terpenting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Namun hal lain yang tidka kalah penting; komitmen yang kuat untuk melaksanakan UU Pendidikan Tinggi sebaik-baiknya. ”Kepada siapa pun, kelompok manapun, pengawasan juga harus sama,” ujar Zakaria. Mengawal bersama pelaksanaan UU Pendidikan Tinggi adalah cara terbaik. ”Berikan masukan, laporan bila ada penyelewenangan ke lembaga berwenang; Kepolisian, KPK atau DIKTI.  Sanksi pun pasti ada, mulai dari administrasi sampai pencabutan ijin,” tutup Moch. Munir dalam diskusi tersebut.

  • UU Pendidikan Tinggi
  • UU No 12 Tahun 2012
  • otonomi kampus
  • Universitas Sumatera Utara
  • USU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!