NASIONAL

Revisi KUHP, DPR Bantah Terburu-buru Sahkan

""Berarti orang tersebut ingin menghalang-halangi pengesahan undang-undang tersebut,""

Revisi KUHP, DPR Bantah Terburu-buru Sahkan
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)  terburu-buru. Anggota komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan, jika ada yang menilai pembahasan RKUHP belum tuntas atau belum selesai, berarti ia menghalang-halangi pengesahan RKUHP.

"Jadi tidak benar itu kalau orang mengatakan itu terburu-buru. Ini adalah telah dibahas, mungkin sudah 10 tahun dengan ini. Periode sebelumnya dibahas, tidak selesai, kemudian dilanjutkan sekarang. Sekarang inilah baru selesai, tetapi kalau misalnya orang mengatakan tidak selesai, orang tersebut mengatakan belum tuntas dan sebagainya, berarti orang tersebut ingin menghalang-halangi pengesahan undang-undang tersebut," kata Taufiqulhadi kepada KBR, Minggu (5/5/2019).

Taufiq menegaskan, Panja RKUHP sudah tidak akan lagi membuka pembahasan dengan  publik terkait RKUHP. 

"Tidak ada lagi, tetapi  misalnya kalau ada publik merasa ada kekurangan boleh, datang saja kemudian atau memberikan surat, ya kan," pungkasnya.

Sebelumnya  Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut agar pemerintah dan DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan secara sepihak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Anggota Aliansi   Maidina Rahmawati mengatakan  RKUHP masih memiliki banyak permasalahan yang belum terselesaikan.


Selain itu pembahasan RKUHP dinilai masih belum terbuka untuk publik sehingga tidak bisa diakses dan dipantau oleh masyarakat.


"Pembahasan RKUHP harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk melihat keseluruhan isi pasal, tidak terburu buru untuk disahkan. Karena kita melihat masih ada permasalahan dan proses pembahasan tersebut harus benar-benar terbuka untuk publik, kita bisa akses semua drafnya, kita bisa lihat diskusi pemerintah kenapa alasannya diatur demikian. Jadi kita bisa tahu kenapa RKUHP mengatur demikian," kata Maidina saat ditemui di Jakarta, Minggu (05/05/2019).


Maidina yang juga peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menambahkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat sedikitnya ada 18 masalah yang belum selesai dalam RKUHP.


"Sampai dengan draf  sidang terbuka versi 28 Mei 2018, dan draf internal pemerintah terakhir yang bisa didapat yaitu 9 Juli 2018, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat sedikitnya ada 18 masalah yang belum terselesaikan dalam RKUHP," ujar Maidina.

Aliansi mengidentifikasi sejumlah masalah di antaranya;  masih adanya pidana mati yang seharusnya dihapuskan, kriminalisasi promosi alat kontrasepsi yang bertentangan dengan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS, dan   kriminalisasi semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan yang justru akan melanggengkan perkawinan anak. Selain itu,  kriminalisasi tindak pidana contempt of court yang memuat rumusan karet berpotensi mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers, dan  wacana kriminalisasi hubungan sesama jenis yang akan menimbulkan stigma terhadap orang dengan orientasi seksual berbeda.

Editor: Rony Sitanggang 

  • KUHP
  • kemenkumham
  • pelanggaran ham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!