BERITA

Kemenkumham Godok Aturan Pelaksanaan Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual

Kemenkumham Godok Aturan Pelaksanaan Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual

KBR, Solo - Kementerian Hukum dan HAM tengah menyiapkan aturan teknis sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku kekerasan seksual yang, saat ini juga melibatkan pelaku anak.

Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan pembahasan tersebut terkait dengan instruksi Presiden memberantas kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

"Hari ini tim kami dan juga dari lintas institusi dan lintas kementerian sedang membahas tentang dasar hukum untuk kasus kekerasan seksual. Presiden sudah menginstruksikan langkah tegas untuk kasus ini," jelasnya di Solo, Sabtu (14/5).

Baca juga: Pemerkosa Usia Anak Akan Dipasangi Gelang Chip

Menurut Widodo, aturan yang digodok itu di antaranya terkait hukuman kebiri dan pemasangan microchip untuk paedofil atau pelaku kekerasan seksual pada anak-anak. "Langkah teknis yang kami godok saat ini tentang hukuman kebiri, bagaimana caranya, dan juga pemasangan microchip untuk paedofil, deteksi keberadaan mereka untuk mengantisipasi kasus kekerasan seksual. Kita siapkan aturan hukumnya, nanti bentuknya perpu,” lanjutnya.

Dia pun berharap dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, aturan tersebut bisa dijalankan.

Belakangan kekerasan seksual terhadap anak banyak terungkap di berbagai daerah. Bahkan, melibatkan pelaku yang masih berusia anak. Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Rampung Tahun Ini

Data Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2015, setiap dua jam sekali, tiga perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.

Data Catatan Tahunan 2016 lembaga ini merekam, kekerasan seksual di ranah personal sebanyak 321.752 kasus. Sebanyak 72 % di antaranya dalam bentuk perkosaan, 18 % adalah pencabulan dan pelecehan seksual sebanyak 5 %. Sementara catatan kekerasan di ranah publik, dari data sebanyak 5.002 kasus, jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual sebanyak 61 persen. Sedangkan ranah negara, terdapat kekerasan seksual dalam HAM masa lalul, tes keperawanan di institusi pemerintah, dan lainnya.

Baca juga: Bocah Perempuan Ini Diperkosa 5 Anggota Keluarga

Pelaku kekerasan seksual, menurut data Komnas Perempuan, adalah lintas usia, termasuk pelaku anak-anak.




Editor: Nurika Manan

  • Kekerasan Seksual
  • hukuman kebiri
  • Kemenkumham
  • microcip

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!