KABAR BISNIS

WRI Rilis Hasil Pantau Jejak di Wilayah Terindikasi Penebangan Ilegal

WRI Rilis Hasil Pantau Jejak di Wilayah Terindikasi Penebangan Ilegal

World Resources Institute Indonesia telah menerbitkan artikel Pantau Jejak secara berkala. Pantau Jejak disusun dengan mengidentifikasi area yang terindikasi mengalami penebangan hutan secara ilegal. Metodologi Pantau Jejak mengidentifikasi area dengan jumlah peringatan GLAD tertinggi yang terdeteksi1. Peringatan GLAD adalah peringatan kehilangan tutupan pohon mingguan. 

Enam artikel telah dirilis terlebih dahulu yang dapat diakses di laman wri-indonesia.org. Di artikel edisi ketujuh ini WRI mengulas hasil identifikasi lima wilayah teratas di Indonesia dengan indikasi penebangan hutan ilegal, untuk periode 1 Juli – 30 September 2019.

#1 Indikasi Penebangan Pohon Ilegal seluas 480,96 Ha

Wilayah terindikasi pertama (#1) seluas 480,96 ha berada di Desa Asemi Nunulai, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Indikasi penebangan pohon ilegal ini terjadi di kawasan hutan lindung dengan tutupan hutan lahan kering primer, dalam wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit XX Laiwoi Tengah.

Dari pengamatan citra satelit resolusi tinggi, penebangan pohon diduga dilakukan secara tebang pilih dan dimulai sekitar pertengahan bulan Mei hingga awal Juli 2019. 

#2 Indikasi Penebangan Hutan Ilegal seluas 349,83 Ha

Wilayah terindikasi kedua (#2) berada di Desa Persiapan Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Indikasi penebangan hutan seluas 349,83 ha ini berada dalam kawasan hutan lindung KPHL Unit XIX NTB dan berdekatan dengan wilayah konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi menunjukkan kehilangan tutupan hutan terjadi secara bertahap dalam blok-blok luasan kecil. Kehilangan tutupan hutan paling banyak ditemukan di daerah barat dan selatan wilayah terindikasi. Tanda bekas terbakar setelah penebangan banyak terlihat di beberapa tempat wilayah terindikasi, tetapi faktor pendorong kehilangan tutupan hutan belum dapat diidentifikasi karena belum tampak pemanfaatan di area bekas tebangan.

#3 Indikasi Penebangan Pohon Ilegal seluas 231,21 Ha

Penebangan pohon ilegal terindikasi #3 terjadi di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah seluas 231,21 ha. Wilayah terindikasi (#3) ini terjadi dalam kawasan hutan lindung, KPHL Unit VII Banawa Lalundu dan Unit VIII Kulawi. Penebangan pohon diduga dilakukan secara tebang pilih dalam blok-blok tebangan kecil yang tersebar mengikuti alur perbukitan. Blok-blok tebangan terhubung dengan aliran sungai di bagian lembah bukit, yang diduga menjadi area pengangkutan kayu tebangan.

#4 Indikasi Penebangan Hutan Ilegal seluas 205,38 Ha

Desa Cantung Kiri Hulu kembali muncul dalam Pantau Jejak edisi ini setelah sebelumnya muncul dalam edisi keenam. Desa isi berlokasi di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Penebangan hutan seluas 205,38 ha berada dalam kawasan hutan produksi dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung. Sebagian wilayah terindikasi keempat ini (#4) masuk dalam wilayah pengelolaan KPHP Unit VI Kusan, Kalimantan Selatan.

#5 Indikasi Penebangan Hutan Ilegal seluas 105,12 Ha

Wilayah terindikasi kelima (#5) berada di Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, dan terletak di sebelah barat daya wilayah terindikasi #4. Penebangan hutan seluas 105,12 ha ini berada di kawasan hutan produksi. Pola penebangan hutan dilakukan dalam blok-blok besar yang teratur dan terhubung dengan jaringan jalan, serta mulai dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Mei dan Juli 2019. Belum terlihat adanya penanaman di atas lahan yang dibuka, sehingga tidak diketahui penyebab pembukaan lahan tersebut.

Penebangan hutan ini terhubung dengan lahan terbuka di bagian selatan yang telah ada sebelum periode pengamatan ini. Wilayah terindikasi #5 ini berbatasan langsung dengan konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) di bagian timur laut. Di dalam wilayah konsesi tersebut, terlihat adanya kebun sawit dengan luasan yang besar.

Daftar wilayah hasil analis GLAD Alert ini dapat menjadi petunjuk dalam menentukan wilayah hutan prioritas untuk dipantau dari ancaman penebangan ilegal. Dari temuan ini bisa diambil langkah-langkah yang harus dilakukan sesegera mungkin, antara lain;

1. Verifikasi Lapangan dan Tindakan untuk Mencegah Perluasan Kegiatan Penebangan Hutan Ilegal di Kelima Wilayah Terindikasi.

Temuan ini menandakan bahwa Kelima Wilayah Terindikasi tersebut memerlukan perhatian khusus untuk mencegah meluasnya penebangan ilegal ke areal hutan di sekitarnya.

Hal ini juga menunjukkan gentingnya aspek mitigasi dampak kerusakan lingkungan, khususnya pada area yang berada di kawasan hutan lindung dan telah berkontribusi pada meningkatnya bencana lingkungan hidup.

WRI berharap institusi yang berwenang dalam perlindungan kawasan hutan di Kelima Wilayah Terindikasi secara kolaboratif segera melakukan verifikasi lapangan dan tindakan pencegahan terhadap perluasan penebangan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

2. Setelah Verifikasi Lapangan Dilakukan, Upaya Penanganan Harus Mempertimbangkan Aspek Sosial-Ekonomi Masyarakat Setempat.

Indikasi penebangan hutan ilegal tersebut sarat dengan kegiatan ekonomi masyarakat berskala kecil. Upaya penanganan perlu mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat setempat. Mekanisme penanganan yang dilakukan sebaiknya memuat skema penyelesaian konflik, melihat potensi perhutanan sosial, reforma agraria, dan penanganan hukum yang logis dan adil. Penelusuran dilakukan sampai ke tingkat aktor intelektual yang mengambil keuntungan dari kegiatan penebangan hutan secara ilegal tersebut. 

Catatan: artikel secara komprehensif telah diterbitkan dalam laman World Resources Institute Indonesia (WRI-indonesia.org) dengan judul “Pantau Jejak Penebangan Hutan Ilegal Edisi Ketujuh: Lima Wilayah Teratas untuk Dipantau” 

  • WRI
  • penebangan ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!