RUANG PUBLIK

Kenapa Pemilu 2019 Memakan Banyak Korban?

Kenapa Pemilu 2019 Memakan Banyak Korban?
Tenaga medis dari RSUD Malang memeriksa tekanan darah petugas penghitung suara saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Malang, Jawa Timur (23/4/2019) (Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto/hp).

Menurut laporan Ketua KPU, Arief Budiman, hingga Senin (22/4/2019) sudah ada puluhan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

“Terkait jumlah sementara, pukul 15.00 WIB KPPS yang tertimpa musibah 90 orang meninggal dunia, 374 orang sakit,” ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta (22/4/2019).

Pihak KPU telah mengonfirmasi bahwa sebagian besar kasus-kasus itu terkait dengan faktor kelelahan kerja.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, juga menyebut bahwa Pemilu 2019 ini memakan korban paling banyak dibanding Pemilu tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi memang tahun ini, kalau saya bandingkan dengan 2004, 2009, dan 2014, 2019 adalah peristiwa di mana korban jiwa itu paling banyak,” ujar Titi di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta (21/4/2019).


Pembagian Kerja KPPS Tidak Proporsional

Persoalan jatuhnya korban dalam penyelenggaraan Pemilu pernah disinggung Andrie Susanto, peneliti dari Program Studi Magister Ilmu Politik Universitas Airlangga.

Dalam riset berjudul Disproporsionalitas Beban Tugas KPPS: Studi Integritas Pemilu (2017), ia menjelaskan bahwa permasalahan ini salah satunya dipicu oleh manajemen KPPS yang kurang cermat.

Menurut amatan Andrie (2017) aturan pembagian tugas dalam KPPS tidak proporsional, dan hal ini sudah terjadi sejak Pemilu 2014 saat Pilpres dan Pileg masih digelar terpisah.

Ada sebagian anggota yang beban kerjanya amat besar, sedangkan anggota lain mendapat beban ringan.

Pembagian beban yang timpang memaksa sejumlah anggota KPPS untuk bekerja lebih dari 18 jam sehari.

Akibatnya, banyak anggota KPPS menderita kelelahan hingga mereka rentan lalai dalam mengerjakan tugas administrasi, pengesahan surat suara, penghitungan suara, dan berbagai tugas lainnya.

Dalam kasus Pemilu 2019 di mana Pilpres dan Pileg digelar serentak, tingkat kelelahan itu diperkirakan lebih tinggi lagi hingga menyebabkan banyak orang dirawat, terlibat kecelakaan lalu lintas, serta meninggal dunia.

Untuk mencegah agar hal serupa tidak terulang, Andrie (2017) mengusulkan agar pemerintah mendesain ulang panduan KPPS, salah satunya dengan membuat pembagian beban kerja yang proporsional.

Menurut Andrie (2017) perbaikan manajemen KPPS tak hanya penting bagi keselamatan kerja penyelenggara saja, tapi juga penting untuk mengurangi malpraktik atau human error dalam Pemilu.


Efisiensi Penyelenggaraan Pemilu dengan E-Voting

Selain mendesain ulang manajemen KPPS, penyelenggaraan Pemilu juga bisa dibuat lebih efisien dengan sistem Pemilu Elektronik atau e-voting.

Dengan e-voting, beban dan risiko kerja KPPS bisa diminimalisir. Mereka tak perlu lagi melipat ribuan surat suara, tak perlu merekap formulir ratusan pemilih, ataupun menghitung suara secara manual sampai pagi buta.

Menurut Kepala Program Pemilu Elektronik dari Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Andrari Grahitandaru, sampai sekarang e-voting sudah terbukti berhasil diterapkan di 18 kabupaten.

“Pemilu Elektronik memang kami rancang, oleh BPPT, sejak tahun 2010. Pada saat itu diawali di kabupaten Jembrana yang sudah melaksanakan kira-kira 98 kali pemilihan kepala dusun (dengan e-voting)," jelas Andrari dalam talkshow Ruang Publik KBR (23/4/2019).

"Jadi bukan hanya e-voting itu sekedar definisi, sekedar perangkat, sekedar ide, tapi itu sudah digunakan,” tambahnya.

Andrari memaparkan bahwa pelaksanaan e-voting pada dasarnya sama dengan Pemilu biasa. Hanya saja, ada sejumlah proses yang dikomputerisasi.

Dalam Pemilu biasa, pemilih melakukan verifikasi dengan formulir dan undangan C6. Tapi dalam e-voting, proses e-verifikasi dilakukan dengan e-KTP, pencocokan sidik jari, serta token atau kartu pintar.

Pemilih juga akan menggunakan surat suara elektronik yang ditampilkan di perangkat komputer layar sentuh (touchscreen).

“Pemilih di bilik hanya menyentuh calon (di layar komputer), kemudian konfirmasi ‘ya’ atau ‘tidak’. Ketika ‘ya’, otomatis tercetak struk. Struk itu diambil pemilih dan dimasukan ke kotak audit. Struk ini tanda bukti sudah memilih, jadi prosesnya sangat cepat,” jelas Andrari.


E-Voting Aman dari Hacker

Andrari meyakinkan bahwa sistem e-voting yang dikembangkan BPPT ini aman dari ancaman peretas atau hacker. Keamanannya bisa lebih terjamin lagi dengan bantuan pengawasan dari pihak berwenang.

“Kita punya UU ITE dan polisi siber. Polisi siber yang menjaga siapa yang melakukan kecurangan. Itu sudah pasti bisa diketahui. Jadi nggak usah takut,” tambah Andrari.

Hanya saja, menurut Andrari penerapan e-voting di tingkat nasional membutuhkan persiapan khusus, baik dari segi pengadaan fasilitas maupun dari segi sosialisasinya.

Penerapan e-voting di skala nasional juga membutuhkan regulasi tersendiri.

“Pemilu adalah amanat undang-undang. Tapi saat ini yang sudah mengakomodir pemilu elektronik baru UU Pilkada. Masih diperlukan peraturan KPU,” jelas Andrari.

  • Pemilu 2019
  • KPPS
  • KPU
  • e-voting
  • Pemilu elektronik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!